Majelis Umum Setuju Pidato Abbas Diputar saat Sidang Umum PBB

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Delegasi Perserikatan Bangsa-Bangsa menyaksikan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berpidato pada Sidang Umum ke-80 di Markas Besar PBB di New York City, Selasa (23/9/2025). Foto: Mike Segar/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Delegasi Perserikatan Bangsa-Bangsa menyaksikan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berpidato pada Sidang Umum ke-80 di Markas Besar PBB di New York City, Selasa (23/9/2025). Foto: Mike Segar/REUTERS

Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang memungkinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas berpartisipasi virtual dalam debat umum pekan depan. Abbas tak bisa hadir secara fisik, sebab Amerika Serikat (AS) menolak memberikan visa.

Keputusan itu diambil setelah diadakan pemungutan suara di PBB pada Kamis (17/9). Mayoritas negara mendukung kehadiran Palestina secara virtual.

"Melalui pemungutan suara tercatat, dengan hasil 152 suara mendukung, 3 menolak (Amerika Serikat, Israel, dan Paraguay), serta 4 abstain (Kolombia, Honduras, Panama, dan Peru), badan yang beranggotakan 193 negara tersebut mengadopsi resolusi mengenai “Participation by the State of Palestine during the eighty-first session," tulis PBB dalam keterangan resmi, yang dimuat di situsnya, Selasa (22/9).

Dengan ketentuan ini, Majelis memutuskan bahwa Negara Palestina dapat menyerahkan pernyataan Presiden yang telah direkam sebelumnya, yang akan diputar di Ruang Sidang Majelis Umum selama debat umum pada sesi ke-81.

"Keterangan itu diputar, usai diperkenalkan oleh perwakilan Palestina yang hadir secara fisik di Ruang Sidang Majelis Umum," kata PBB.

Selain itu, Negara Palestina dapat menyerahkan pernyataan yang telah direkam sebelumnya dari Presiden atau pejabat tinggi lainnya dalam setiap pertemuan tingkat tinggi atau konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila perwakilan mereka dicegah untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan PBB.

Resolusi tersebut diperlukan menyusul keputusan Amerika Serikat untuk menolak visa dan mencabut visa perwakilan Negara Palestina menjelang sesi ke-80 dan ke-81 Majelis Umum.