Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Majikan yang Gunduli Maghfiroh Terancam Pidana Lebih dari 5 Tahun
21 Agustus 2018 20:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang asisten rumah tangga bernama Maghfiroh (28) mendapat penyiksaan dan penganiayaan dari majikannya. Perlakuan kasar dan penyiksaan didapatkan Maghfiroh, lantaran ia dituduh mencuri di rumah majikannya yang berinisial EA di kawasan Kebayoran Lama. Atas tindakan EA tersebut, Maghfiroh melaporkannya ke Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, dalam kasus ini pelaku diancam dijerat dengan Pasal 365 jo. KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," kata Dickya dalam keterangan persnya, Selasa (21/8).
Kasus bermula pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 20.00 WIB Maghfiroh sedang bekerja di Perusahaan Konveksi. Kemudian EA datang didampingi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang miliknya. EA lalu memukul korban.
"Kemudian membawa korban ke tukang cukur sehingga rambut korban dipotong sampai botak dan handphone milik korban dirampas. Selanjutnya korban dengan cara paksa dibawa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran Jakarta," kata Dicky.
ADVERTISEMENT
EA akhirnya diselamatkan keluarganya setelah pelaku mengembalikan korban ke yayasan penyalur pembantu.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini