Majikan yang Siksa dan Sekap ART di Bandung Barat Jadi Tersangka

31 Oktober 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial R di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Aksi kekerasan itu dilakukan menggunakan tangan kosong hingga perabotan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10).
Selain melakukan kekerasan, kata Niko, para pelaku juga acap kali menyekap korban. Korban disekap dengan cara menguncinya di dalam rumah dan dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik korban pun dibawa oleh para pelaku.
"Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Akibat aksi kekerasan yang dilakukan, sambung Niko, korban menderita sejumlah luka lebam di bagian wajah dan punggungnya. Dari hasil pemeriksaan penyiksaan yang dilakukan pelaku terjadi sejak Agustus.
"Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," kata dia.
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Dalam pengungkapan itu, terdapat sejumlah peralatan rumah tangga yang turut diamankan oleh polisi. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal primer yaitu Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, video warga menyelamatkan PRT tersebut viral di media sosial, Sabtu (29/10). Dalam video terlihat warga bersama dengan personel TNI-Polri mendobrak pintu sebuah rumah lokasi penyekapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Petugas menggunakan sebuah linggis untuk mencokel daun pintu yang sengaja dikunci. Setelah pintu dibuka, seorang PRT dengan kondisi luka-luka berhasil dievakuasi dari dalam rumah rumah.