Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Eka Febriyanti (21) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) resmi melaporkan majikannya bernama Desak Made Wiratningsih ke Polda Bali, Rabu (15/5). Eka disiram dengan dua panci air mendidih karena gagal menemukan gunting di rumah Desak di Kabupaten Gianyar.
ADVERTISEMENT
Laporan Eka diterima dengan LP/202/V/2019/Bali/SPKT tertanggal 15 Mei 2019. Eka menjerat sang majikan dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat (1). Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Pengacara Eka, Supriyono, mengatakan alasan pasal yang dilayangkan KDRT karena kejadian nahas itu terjadi dalam lingkup rumah tangga. Ia pun berharap polisi segera mengungkap peristiwa ini.
"Tadi kita sepakat dengan UU KDRT dulu karena meskipun pembantu tapi masih dalam lingkup satu rumah tangga," kata Supriyono.
Seperti diketahui, kulit Eka melepuh pada bagian punggung, tangan, dan kakinya karena disiram dua panci air mendidih oleh majikannya. Selain itu, adik tiri Eka yang juga baby sitter, berinisial SA dan satpam majikan berinisial EK ikut diperintah untuk menyiram Eka.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Eka juga dipaksa mencari kembali gunting itu, bila tidak air panas akan kembali melumuri tubuhnya.
Takut ancaman itu, Eka pun melarikan diri sambil menahan luka. Bahkan, luka itu sempat lengket ke pakaian Eka.
Ia juga dibantu oleh dua pemilik warung, satu polisi dan satu satpam untuk tiba di tempat pelariannya di Nusa Dua. Setidaknya ia melarikan diri dengan jarak 48 km dengan tubuh penuh luka.