Majikan yang Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Direktur Perusahaan Swasta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pistol menembak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pistol menembak. Foto: Shutterstock

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan E sebagai tersangka. E merupakan majikan yang tak sengaja menembak sopir pribadinya berinisial AM di di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Terbaru, polisi mengungkap profesi E.

"Pekerjaan swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Senin (20/2).

Meski begitu, Ade belum merinci jabatan E dalam pekerjaannya. Termasuk soal asal usul senjata api miliknya.

kumparan post embed

Ade menegaskan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Tersangka sudah ditahan," katanya.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB. Saat itu, korban, AM, tengah mengantar majikannya, E, dengan mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF.

Di tengah perjalanan, pelaku mengecek senjata api miliknya yang berada di tas. Namun ketika ingin mengunci senjatanya, tak sengaja tembakan pun terlepas hingga mengenai sang sopir.

Pelaku kemudian langsung mengambil alih kemudi dan membawa sopirnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Akibat kejadian itu, sang sopir mengalami luka pada bagian keningnya hingga harus menjalani operasi. Meski begitu, kondisinya kini telah membaik dan telah sadarkan diri.