Maju Pilkada Demi Jadi Bupati Gunungkidul, Rektor UNY Belum Mundur

15 Juli 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UNY, Sutrisna Wibawa saat di atas panggung Konser Dies Natalis ke-55 UNY Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UNY, Sutrisna Wibawa saat di atas panggung Konser Dies Natalis ke-55 UNY Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa untuk jadi calon Bupati Gunungkidul semakin dekat. Sutrisna telah mendapat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk menjadi bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Gunungkidul 2020 berpasangan dengan Ardi Widanto. Keduanya didukung tiga partai lain seperti PAN, PKS, dan Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tentang kapan Sutrisna mundur dari jabatan rektor pun menyeruak. Yang pasti hingga saat ini, Sutrisna masih berstatus sebagai Rektor UNY.
Sutrisna pun memberikan jawaban soal kapan dia akan mundur. Dia menyebut baru akan mundur ketika sudah menjadi calon tetap Bupati Gunungkidul artinya ketika dirinya sudah mendaftar di KPU dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
"Sesuai dengan peraturan ada PP nomor 17 tahun 2020 bahwa mengundurkan diri dilakukan setelah ditetapkan menjadi calon tetap," kata Sutrisna dihubungi kumparan, Rabu (15/6).
"Itu ada SE dan ada SE surat edaran BKN yang mengatur tentang itu jadi kalau mundurnya alasan pilkada maka mundurnya pas per ditetapkan. (Ketika mendaftar KPU) ada regulasinya," ujarnya.
Sutrisna juga menyebut bahwa dirinya tidak mendekati partai politik. Dalam hal ini partai politik yang mendekati dirinya bukan Sutrisna. Segala urusan dengan partai politik katanya dilakukan di luar kampus.
ADVERTISEMENT
"Tentu (bertemu partai politik) di luar tidak di kampus, di rumah di mana," ujarnya.
Sebagai putra Gunungkidul yang dianggap memiliki kapasitas menurutnya bukan hal salah ketika calon meliriknya. PNS juga memiliki hak maju sebagai bupati dengan prosedur yang ada.
"Posisi saya ini dicalonkan. Lalu apa nggak boleh warga negara yang dipandang oleh partai kemudian memiliki apa ya kapasitas kemudian diminta bersama apa nggak boleh," ujarnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)