Maju Pilwalkot Yogya, Kepala BKKBN Sudah Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi

29 Agustus 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mendaftar Pilwalkot Yogyakarta, Kamis (29/8).Hasto diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan Wawan Harmawan yang merupakan Wakil Ketua Kadin DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mendaftar Pilwalkot Yogyakarta, Kamis (29/8).Hasto diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan Wawan Harmawan yang merupakan Wakil Ketua Kadin DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Berpasangan dengan Wakil Ketua Kadin DIY Wawan Harmawan, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo resmi mendaftar Pilwakot Yogyakarta ke KPUD Kota Yogya, Kamis (29/8). Dia diusung PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah Hasto sudah mundur dari jabatannya sebagai Kepala BKKBN?
"Jadi Pak Hasto pada tanggal 28 Agustus 2024 telah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto di KPUD Kota Yogya, Kamis (29/8).
Sebelum mendaftar ke KPU Kota Yogya, Eko mengatakan pihaknya telah menerima tanda terima surat pengunduran diri Hasto.
"Dan sekarang sedang berproses. Kita tunggu dalam beberapa hari ini surat pengunduran diri ini akan kita dapatkan keseluruhan," katanya.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mendaftar Pilwalkot Yogyakarta, Kamis (29/8).Hasto diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan Wawan Harmawan yang merupakan Wakil Ketua Kadin DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelum tanggal terakhir pemenuhan persyaratan calon, Eko yakin semua syarat akan terpenuhi.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Perencanaan Data KPU Kota Yogyakarta, Erizal, mengatakan pada tahap pendaftaran ini pihaknya telah menerima berkas dari Hasto-Wawan.
ADVERTISEMENT
"Kalau di berkas itu kami (pas pendaftaran) belum masuk verifikasi berkas. Nanti di masa tanggal 30 besok ini kami akan verifikasi. Yang tadi baru kami verifikasi adalah dokumennya (persyaratan) ada tidak," kata Erizal.