Makam Mbah Priuk Resmi Jadi Cagar Budaya

4 Maret 2017 11:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sambutan Ahok di Makam Mbah Priok. (Foto: Nadia Jovita Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sambutan Ahok di Makam Mbah Priok. (Foto: Nadia Jovita Riso/kumparan)
Makam Mbah Priuk mulai hari ini sudah resmi jadi cagar budaya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan pembangunan makam Mbah Priuk menjadi cagar budaya dengan penerbitan surat keputusan gubernur.
ADVERTISEMENT
"Saya mau keluarkan SK bahwa makam ini dilindungi, siapa pun enggak boleh ganggu lagi karena ada UU yang mengatur, menetapkan sebuah sebagai cagar budaya adalah hak gubernur," ujar Ahok ketika memberi sambutan di Makam Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3).
Peresmian makam Mbah Priuk menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 438 Tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Makam Habib Hasan bin Muhammad atau Mbah Priuk sebagai lokasi yang dilindungi dan diperlakukan sebagai situs cagar budaya.
Ide mengubah makam Mbah Priuk menjadi cagar budaya, kata Ahok, sebenarnya sudah muncul sejak lama. Ia melihat bahwa lokasi Makam Mbah Priuk sangat luas dan bisa dikembangkan.
"Saya lihat tanahnya kok begitu luas. Saya pikir gimana kalau kita bangun dengan baik. Habib Hasan kasih saya modelnya, ya sudah saya lihat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Saya janji dalam hati kalau terpilih jadi gubernur saya akan selesaikan tanah makam Mbah Priuk. Saya bersyukur semuanya lancar," lanjut Ahok.
Pembangunan makam Mbah Priuk menjadi cagar budaya hari ini ditandai dengan penandatanganan prasasti. Ahok menyebut bahwa prasasti sengaja dibangun agar warga yang mengunjungi makam Mbah Priuk tahu bahwa yang meresmikan adalah Gubernur DKI.
"Lalu nanti ada prasasti supaya semuanya sah, biar orang tahu ini gubernur yang resmikan. Ini 3,4 hektar, saya bersyukur Pak Habib Hasan semuanya ini bisa lancar," katanya.