MAKI Ancam Gugat Kejagung soal Kasus Korupsi Timah, Dorong Polri-KPK Terlibat

1 Juni 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengultimatum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pertambangan, khususnya dugaan korupsi tata niaga komiditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi PT Timah ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut akan menggugat praperadilan melawan Kejagung jika penyidikan kasus tersebut oleh institusi itu tidak menyasar pemilik keuntungan paling besar.
"Yaitu (pengusaha) inisial RBS. Pertengahan bulan Juni 2024 akan didaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam rilisnya Sabtu (1/6).
Ia menambahkan bahwa tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Menurut Boyamin, tindak pidana bidang pertambangan itu tidak cukup ditegakkan dengan pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor yang sifatnya administratif (administrative penal law) karena hal itu tidak akan membuat tata kelola pertambangan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Boyamin menegaskan akan selalu menggugat aparat penegak hukum (APH) yang lemot dan tidak tuntas menangani kasus korupsi. Oleh karena itu ia mendorong agar APH, termasuk Polri dan KPK, bersinergi alias keroyokan dalam menangani kasus pertambangan ini.
"Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor), baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Boyamin menyebut masyarakat saat ini membutuhkan aparat penegak hukum yang bersatu padu untuk melawan dan mengganyang koruptor.
"MAKI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan," tutupnya.