Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MAKI Dorong KPK Jerat Lagi Paman Birin Tersangka: Sudah Enggak Ketolong Malunya
13 November 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK untuk kembali menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Paman Birin.
Menurut Boyamin, dikabulkannya gugatan dan dibatalkannya status tersangka Paman Birin, bukan akhir dari segalanya. KPK bisa saja memulai penyidikan baru.
"Ya meskipun ini bukan kiamat bagi KPK. KPK bisa menerbitkan Sprindik baru, terus kemudian manggil Paman Birin diperiksa sebagai saksi dulu, baru nanti dilanjutkan penetapan tersangka, masih bisa," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Boyamin menambahkan, hal ini perlu dilakukan karena KPK kadung malu sudah kalah dalam gugatan praperadilan.
"Jadi supaya tidak malu-malu banget gitu, seperti yang katakan bahwa KPK mempermalukan dirinya sendiri, masih bisa dikejar meskipun sudah enggak ketolong itu malunya ini," kata dia.
Tapi, Boyamin menekankan, KPK perlu melakukan serangkaian penyidikan lebih dulu sebelum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebab, salah satu faktor yang membuat gugatannya dikabulkan adalah karena Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
"KPK memang harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan memeriksa saksi-saksi termasuk Paman Birin dulu. Jangan kemudian langsung menetapkan tersangka lagi, pasti kalah lagi," ungkapnya.
KPK Pastikan Penyidikan Tetap Lanjut
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan kemenangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan tak menghentikan penyidikan.
Tessa mengatakan, KPK sudah pernah menghadapi kasus yang sama dengan Sahbirin. Dia menyebut, penyidik tetap akan terus berjalan.
"Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," sambungnya.
Tessa menilai tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerbitkan surat perintah yang baru. Ini tergantung pada dinamika penyidikan ke depan.
"Dan nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," jelas dia.