MAKI Gugat Pimpinan-Dewas KPK, Minta Tersangka Baru OTT Wahyu Setiawan

23 Januari 2020 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gugatan MAKI ke Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gugatan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. istimewa
ADVERTISEMENT
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Gugatan didaftarkan pada Kamis tanggal 23 Januari 2020. Nomor perkaranya 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL. Boyamin berharap gugatannya dapat dikabulkan hakim.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Berikut alasan lengkap MAKI mengajukan gugatan:
1. Bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
ADVERTISEMENT
2. Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
"Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Bonyamin.
3. Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan; eks Caleg PDIP Harun Masiku; Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful; sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan diduga menerima total suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta dari Harun. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.