MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Metro Jaya Dkk karena Tak Kunjung Tahan Firli

1 Maret 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna. Gugatan tersebut terkait penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut gugatan tersebut didaftarkan pada hari ini Jumat (1/3).
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan Tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari tiga bulan," kata Boyamin kepada wartawan.
Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara. Menurut Boyamin, setidaknya nomor perkara itu akan muncul hari Senin (4/3).
Dalam gugatannya, Boyamin menilai polisi telah menghentikan kasus Firli secara tidak sah. Karena tidak kunjung menahan purnawirawan polri itu.
"Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ucap Boyamin.
ADVERTISEMENT
"Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," sambungnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Boyamin menyebut, para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Menurut dia, kendala kasus ini karena tidak ada supervisi yang dilakukan oleh Kapolri. Dia juga menyoroti seharusnya ada peningkatan upaya pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membentuk kelembagaan baru.
"Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jenderal) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," ucap Boyamin.
ADVERTISEMENT
Atas gugatan tersebut, MAKI meminta sejumlah hal kepada hakim praperadilan. Salah satunya menyatakan tidak sah pemberhentian penyidikan oleh polisi dan mendesak penahanan Firli Bahuri.
Berikut petitumnya: