MAKI Gugat Praperadilan KPK, Pertanyakan Pengusutan Kasus Lili Pintauli

24 Februari 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK digugat praperadilan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke PN Jakarta Selatan. Gugatan terkait dengan proses hukum terhadap eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu (22/2), terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Nomor perkaranya: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Salah satu petitumnya, menyatakan KPK yang telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar. Dugaan ini muncul saat Lili masih menjabat sebagai komisioner KPK.
MAKI meminta agar KPK melakukan proses hukum terhadap Lili atas dugaan korupsi tersebut.
"Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata MAKI dalam petitumnya, dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
"Yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort 16-22 Maret serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red 18-20 Maret 2022. Dugaan penerimaan fasilitas itu dilaporkan ke Dewas KPK.
Namun kasus ini belum sempat disidangkan, sebab Lili lebih dulu mengundurkan diri. Kasusnya pun gugur.
Lili Pintauli merupakan Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi. Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022.
Saat konferensi pers Dewas KPK soal gugurnya kasus Lili, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sudah sempat melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
Namun saat itu, Lili memungkiri telah menerima fasilitas itu. Dia mengaku kepada Dewas KPK bahwa fasilitas yang diterimanya itu bayar sendiri. Kini, posisi Lili Pintauli Siregar digantikan oleh mantan jaksa, Johanis Tanak.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari KPK mengenai gugatan praperadilan MAKI ini.