MAKI Gugat Praperadilan KPK soal Pinangki, Akan Bongkar Sosok King Maker

20 September 2021 12:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pinangki Sirna Malasari. Foto: Instagram/@pinangkit
zoom-in-whitePerbesar
Pinangki Sirna Malasari. Foto: Instagram/@pinangkit
ADVERTISEMENT
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) siap membongkar sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Transkrip percakapan yang menyinggung soal sosok King Maker pun akan diungkap MAKI.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan transkrip itu akan dibacakannya dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9).
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
MAKI menggugat KPK dalam praperadilan tersebut. Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK menghentikan penyidikan perkara kasus suap Pinangki terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Kasus suap itu ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.
Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut inkrah. Dalam perkara itu, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.
Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Tangerang. Foto: Dok. Kejari Jakpus
Hukuman itu ialah hasil diskon Pengadilan Tinggi DKI. Namun, Kejaksaan tidak kasasi atas vonis diskon itu.
Kini, MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker. Padahal, MAKI sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba untuk bersaksi dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra. Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.
ADVERTISEMENT
"MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/9).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Dalam persidangan besok akan dibacakan transkrip pembicaraan yang isinya terkait King Maker, transkrip tersebut antara dua orang saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra," sambungnya.
Dalam gugatannya, ada lima petitum yang diajukan MAKI. Dua poin utamanya ialah:
ADVERTISEMENT
Boyamin menyebut ada 7 materi dalam gugatan praperadilan yang akan dibacakan dalam sidang besok. Salah satunya, ia menilai KPK menelantarkan perkara ini dengan menghentikan supervisi.
"Mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari," kata Boyamin.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Berikut isi tujuh materi Praperadilan yang akan disampaikan Boyamin pada sidang besok.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya digelar pada 7 September 2021. Namun, KPK sebagai Termohon tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Terkait gugatan praperadilan itu, KPK menyatakan siap menghadapinya. Mengenai supervisi, KPK beralasan bahwa supervisi hanya dilakukan saat perkara itu masih dalam tahap penyidikan. KPK berdalih hal itu sesuai ketentuan.