MAKI: KPK Mestinya Cepat Tangani Pimpinan yang Diduga Terima Gratifikasi

13 Juli 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli. Dugaan itu terkait dengan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari sebuah BUMN.
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli sempat disidang etik oleh Dewas KPK atas laporan itu. Namun, Dewas KPK tidak melanjutkan sidang karena Lili Pintauli keburu mengundurkan diri dari KPK.
Boyamin menyebut seharusnya KPK bisa tetap mengusut dugaan pidana terkait Lili Pintauli dalam laporan itu. Ia mengingatkan KPK tidak hanya keras melakukan penindakan hukum kepada pihak lain, tapi tidak pada pimpinannya sendiri.
"Bisa diproses hukum dan mestinya KPK yang memprosesnya juga. KPK keras terhadap orang lain maka juga juga harus keras terhadap dirinya sendiri yaitu terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang KPK baik pimpinan maupun pegawainya," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Boyamin kemudian mencontohkan kasus AKP Suparman. Ia adalah polisi yang diduga memeras saksi ketika menjadi penyidik KPK pada 2005.
ADVERTISEMENT
KPK yang mengusut langsung kasus tersebut. AKP Suparman kemudian dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya.
"Dulu ada AKP Suparman itu yang diduga mengancam atau diduga memeras saksi maka dia juga dibawa ke proses hukum. Kalau di unsur pegawai KPK, di pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya, jadi ada beberapa orang KPK yang kemudian diproses hukum karena diduga melakukan proses hukum itu justru keras di awal-awal. Tapi belakangan ini yang dianggap mencuri atau dianggap menyalahgunakan barang bukti aja cuma dipecat dan tidak diproses hukum juga. Meskipun dewas merekomendasikan dilakukan proses hukum pidana," papar Boyamin.
Menurut dia, KPK juga seharusnya menerapkan hal yang sama kepada Lili Pintauli. Bila tidak, KPK dinilai bisa kemudian melimpahkannya ke Polri atau Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Ini mestinya juga KPK terhadap pimpinan KPK yang diduga melakukan dugaan suap dan gratifikasi harusnya yang menangani KPK dan cepat dan keras. Itu yang mestinya diharapkan, kalau enggak KPK ya bisa Kejagung atau polisi tapi kan bisa malu kalau yang namanya Kejaksaan Agung maupun kepolisian tetap kembali ke KPK dilakukan proses hukum pidananya," ujar Boyamin.
Terkait Lili Pintauli, Boyamin menduga Wakil Ketua KPK itu sudah bisa memprediksi putusan Dewas KPK. Sehingga memilih untuk mengundurkan diri.
"Karena dia diduga merasa bersalah dan daripada nanti sidang toh keputusannya diminta mundur kan diri maka dia mengundurkan diri karena ini juga sudah yang kedua itu urusannya dewan pengawas," sebut Boyamin.
Namun menurut dia, seharusnya Dewas KPK tidak serta merta menggugurkan sidang etik itu meski Lili sudah mengundurkan diri. Ia mendesak KPK segera mengusut dugaan pidana Lili Pintauli dalam laporan itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu yang mestinya diproses lebih lanjut hukum pidananya, tidak gugur tidak batal meskipun dia sudah mengundurkan diri atau dewan pengawas kemudian menyatakan tidak menuliskan sidangnya itu hal yang berbeda,' kata Boyamin.
Terkait dugaan akomodasi dan tiket MotoGP ini, Lili belum berkomentar. Pada saat penetapan Dewas KPK bahwa sidang dinyatakan gugur, Lili mengaku menerimanya.