Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih Rugikan Negara Rp 900 M ke KPK
30 Juni 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih ke KPK. Dugaan korupsi importasi bawang putih itu diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
ADVERTISEMENT
Laporan dugaan korupsi itu dilayangkan MAKI ke KPK melalui surat elektronik pada Kamis, (30/6).
“Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya.
Kendati sudah dilaporkan ke KPK, tapi Boyamin belum membeberkan lebih jauh mengenai perkara tersebut. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang diduga terkait. Ia hanya menyebut kerugian dalam perkara itu diduga mencapai Rp 900 miliar.
“Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir (dalam laporan). Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar 900 miliar rupiah,” ucapnya.
"Diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee tiap kilo oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta," sambung Boyamin.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan MAKI tersebut. Laporan itu telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK.
ADVERTISEMENT
“KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Ali.
KPK menyatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Namun terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang disampaikan.
Verifikasi dan telaah dinilai penting agar diketahui apakah pengaduan sudah sesuai aturan atau tidak. Hal itu juga untuk memastikan apakah laporan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan.