MAKI: Nurul Ghufron Polisikan Dewas KPK Tindakan Membabi Buta, Contoh Buruk

21 Mei 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyebut tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri merupakan tindakan merawak rambang. Tindakan itu dinilai membabi buta.
ADVERTISEMENT
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bahkan menyebut tindakan Ghufron sebagai contoh buruk sebagai pimpinan lembaga sekelas KPK.
“Saya sebenarnya mengecam apa yang dilakukan Pak Ghufron sebagai langkah membabi buta, dan ini saya kira suatu yang contoh buruk,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/5).
Bagi Boyamin, mestinya Ghufron menunggu terlebih dahulu putusan etik yang akan dikeluarkan Dewas. Bila kemudian nanti tidak menerima, maka bisa melakukan upaya banding, gugatan PTUN, perdata, atau bahkan aduan pidana seperti yang dilakukan sekarang.
Perlawanan hukum Ghufron yang dilakukan sebelum etik justru dipandang sebagai tindakan ngawur, melakukan tanpa memperhitungkan lebih dahulu tujuan dan sasarannya. Ghufron dianggap tidak paham mekanisme.
“Menurut versi saya, Pak Ghufron ini justru yang melakukan perlawanan hukum dengan cara membabi buta,” tambah Boyamin.
ADVERTISEMENT
“Dewan Pengawas itu kan dibentuk oleh undang-undang, untuk mengawasi etiknya para pimpinan KPK maupun pegawai KPK, dan mereka telah melakukan proses, lha, kalau dilaporkan polisi begini, kan, sesuatu yang menurut saya Pak Ghufron ini tidak paham mekanisme,” lanjut Boyamin.
Mestinya, kata Boyamin, Ghufron legawa saja menunggu putusan Dewas. Setelah itu, bila tak terima, baru melakukan upaya perlawanan hukum lain.
MAKI melihat, tindakan Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta hingga melaporkan Dewas ke polisi adalah upaya mengganggu proses etik Dewas. Ia menduga, hal ini masih terkait upaya Ghufron untuk kembali menjadi Pimpinan KPK pada periode selanjutnya.
“Jadi ini suatu yang contoh buruk dan saya harap Pak Ghufron legowo saja tunggu sampai putusan. Nanti kalau tidak terima putusan itu bisa gugat PTUN, gugat perdata, atau lapor polisi bahkan. Tapi tunggu dulu putusannya selesai, ini kan kesannya seperti mengganggu dan itu saya kira tujuannya Pak Ghufron, memang saya kira mengganggu dewan pengawas agar tidak melakukan proses,” kata Boyamin.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
“Karena apa? Karena Pak Ghufron, kan, masih ingin jadi pimpinan KPK periode berikutnya, lha nanti kalau Dewan Pengawas memutus melanggar etik, kan, sangat mengganggu dia dan potensi pimpinan KPK periode berikutnya kan sudah makin sulit,” imbuh Boyamin.
ADVERTISEMENT
Laporan Ghufron ke Bareskrim merupakan perlawanan terhadap Dewas yang memproses kasus etiknya. Ghufron sedang disidang etik terkait dugaan penggunaan pengaruh untuk mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian.
Ghufron melawan karena menilai kasus etik itu sudah kedaluwarsa. Selain ke polisi, Ghufron juga melaporkan Albertina Ho ke Dewas hingga menggugat Dewas ke PTUN Jakarta serta MA.