Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera menahan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof. Eddy.
ADVERTISEMENT
Bila tidak, maka akan memunculkan akibat seperti di Komisi III kemarin, Selasa (21/11). Kala itu Eddy Hiariej mendampingi Menkumham Yasonna Laoly hadir dalam rapat kerja.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Eddy menjelaskan status hukumnya terlebih dahulu sebelum rapat dimulai.
“Mestinya kalau sudah pengumuman tersangka, ya, segera ditahan. Karena memang SOP KPK periode ini, kan, begitu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (22/11).
SOP yang dimaksud ialah aturan baru KPK era Firli Bahuri. Yakni pengumuman tersangka bersamaan dengan upaya paksa. Baik itu berupa penangkapan hingga penahanan.
Bila memang sudah ditetapkan dan tak kunjung ditahan, akan menimbulkan problem. Dia mencontohkan kala Wamenkumham ikut rapat dengar pendapat di Komisi III DPR kemarin.
ADVERTISEMENT
“Ini, kan, yang rugi dua-duanya, baik DPR maupun KPK. KPK dianggap tidak tegas, tidak menjalankan SOP-nya itu, dan DPR menjadi seperti tercoreng karena rapat dengan tersangka,” kata Boyamin.
Boyamin sendiri menyoroti Komisi III karena tak tegas menolak kehadiran Prof. Eddy di ruang rapat. Padahal, bagi Boyamin, Wamenkumham kala itu hanya mejeng saja. Tidak punya peran.
“Selama rapat itu, kan, ya, apa, perannya Wamenkumham kan, enggak ada, cuman mejeng doang, enggak jawab apa-apa. Dan semua dikendalikan oleh Menteri atau Dirjen,” imbuh Boyamin.
Supaya tak berlarut-larut, dan agar semua pihak — termasuk Wamenkumham — mendapatkan kepastian hukum maka Boyamin mendesak KPK segera menahan para tersangka kasus Wamenkumham. Supaya Prof. Eddy dan para tersangka lain segera bisa melakukan pembelaan di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya KPK menjalankan SOP-nya berupa melakukan upaya paksa penahanan dan kemudian otomatis di-nonaktif dan biarlah Pak Wamenkumham fokus menghadapi proses hukumnya secara konsentrasi penuh,” pungkas Boyamin.
KPK saat ini memang tengah menangani kasus dugaan suap-gratifikasi Wamenkumham. Bahkan, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan, pihaknya sudah menaikkan status dugaan gratifikasi Wamenkumham ini ke tahap penyidikan. Sprindik dan penetapan tersangka sudah diteken pimpinan.
Ada empat pihak yang disebut tersangka dalam kasus Wamenkumham ini, tiga penerima dan satu pemberi. Meski identitas dan konstruksi kasusnya belum dibeberkan KPK.
Kasus Wamenkumham bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporannya, Sugeng menyebut Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
ADVERTISEMENT