MAKI soal Paman Birin Batal Tersangka: Tunjukkan Betapa Belepotannya KPK

13 November 2024 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengikuti apel pagi di halaman Kantor Gubernur, di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Foto: Latif Thohir/ANTARA
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK usai gugatan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin, dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin di KPK dibatalkan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menghormati putusan tersebut. Ia menganggap, putusan itu telah menunjukkan berantakannya proses hukum yang dilaksanakan KPK.
"Terima kasih kepada Paman Birin yang karena praperadilannya telah menunjukkan betapa belepotannya KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Salah satu keteledoran yang dilakukan, menurut Boyamin, adalah dengan tidak memasukkan nama Paman Birin dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal, KPK sempat menyebut Paman Birin hilang.
Sebab, jika berstatus sebagai DPO, gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin dapat dibatalkan. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Padahal kalau dia mau menerbitkan surat DPO, satu lembar saja gitu, dan disebar di penegak hukum yang lain dan ditayang di medsosnya KPK, ya itu selesai sudah gugur. Tapi kan nyatanya enggak mau," ujar Boyamin.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Selain itu, Boyamin juga menilai jika Paman Birin dimasukkan dalam DPO, aparat penegak hukum setempat bisa langsung melakukan penangkapan jika menemukannya.
ADVERTISEMENT
Misalnya ketika ia memimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel pada Senin (11/11) kemarin. Aparat setempat bisa saja langsung menangkapnya.
"Terus DPO itu kan juga ada fungsinya bahwa selain untuk menggugurkan praperadilan, nanti kalau tiba-tiba muncul atau diketemukan orang bisa ditangkap oleh penegak hukum setempat, misalnya Polsek atau Satpol PP, kayak kemarin itu kan apel, ada Satpol PP juga bisa nangkap itu," beber dia.
Kesalahan KPK, lanjut Boyamin, ditunjukkan dalam proses penetapan Paman Birin sebagai tersangka. Dalam perkara yang menjeratnya, Paman Birin belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Nah sementara Paman Birin itu belum pernah diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan tersangka, meskipun alasannya itu rangkaian dari OTT. Nah tapi nyatanya kan juga tidak dinyatakan sebagian dari OTT kemarin itu," papar Boyamin.
ADVERTISEMENT

KPK Berulang Kali Kalah Praperadilan

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Berdasarkan catatannya, Boyamin mengungkapkan, sudah beberapa kali KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Seingat saya adalah kasus Budi Gunawan, terus kemudian kasusnya Edy Hiariej, terus kemudian ketiga kasusnya si Paman Birin ini," ungkap Boyamin.
"Kalau istilahnya pepatah itu kan kerbau tidak akan terperosok ke lubang yang sama," ujarnya.

Bisa Jerat Lagi Paman Birin Tersangka

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
Meski demikian, Boyamin menyatakan, dibatalkannya status Paman Birin sebagai tersangka tak menjadi akhir bagi KPK untuk mengusut perkaranya.
Ia menambahkan, KPK bisa saja menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Paman Birin.
"KPK bisa menerbitkan Sprindik baru, terus kemudian manggil Paman Birin diperiksa sebagai saksi dulu, baru nanti dilanjutkan penetapan tersangka, masih bisa," jelas Boyamin.
ADVERTISEMENT
"Jadi supaya tidak malu-malu banget gitu, seperti yang katakan bahwa KPK mempermalukan dirinya sendiri, masih bisa dikejar meskipun sudah enggak ketolong itu malunya ini," sambung dia.

Kasus Paman Birin

Paman Birin sebelumnya adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Kini, hakim telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, maka status tersangka Paman Birin pun gugur.