MAKI Surati Prabowo, Minta Bentuk Ulang Pansel KPK

22 Oktober 2024 14:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat jamuan santap malam pelantikan Presiden RI ke-8 di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat jamuan santap malam pelantikan Presiden RI ke-8 di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta untuk pembentukan ulang Pansel Capim dan Dewas KPK. Sebab, status Pansel buatan Presiden Jokowi dinilai bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/10).
Pansel KPK periode 2024-2029 dibentuk Jokowi pada Mei 2024. Tim sudah bertugas menyeleksi berbagai tahapan hingga tersisa 10 besar Capim dan 10 Calon Dewas KPK.
Nama-nama itu telah diserahkan oleh panitia seleksi (Pansel) KPK kepada Jokowi pada 1 Oktober 2024 lalu. Merujuk aturan, ada waktu maksimal 14 hari kerja bagi Presiden untuk mengirim nama-nama tersebut ke DPR untuk diseleksi melalui fit and proper test menjadi masing-masing 5 orang terpilih.
Namun, hingga pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu, belum ada informasi lebih lanjut. Sebab, DPR pun belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan.
Pansel Capim dan Dewas KPK berfoto bersama usai menyerahkan nama-nama ke Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2024). Foto: Dok. Setpres RI
Namun, MAKI menilai Pansel tersebut bermasalah. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bahwa Presiden hanya bisa satu kali mengajukan Pansel.
ADVERTISEMENT
Boyamin pun meminta keabsahan nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang diberikan Pansel KPK kepada Jokowi menjadi perhatian serius bagi Prabowo dan DPR RI.
"Dikarenakan jika tidak sah, maka akan menjadi objek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK," kata dia.
"Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status Tersangkanya dengan alasan penetapan Tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah, dan saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini," imbuhnya.
Boyamin pun menegaskan dirinya akan menggugat ke PTUN dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR mengesahkan nama-nama Capim dan Cadewas KPK hasil Pansel tersebut
ADVERTISEMENT
"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan akan mengkaji status hukum Pansel KPK buatan Presiden Jokowi. Sebab, Pansel disebut hanya bisa satu kali diajukan oleh Presiden.
"Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
"Sehingga hanya ada satu kali kesempatan bagi presiden untuk mengajukan pansel itu," sambungnya.
Ia pun optimistis permasalahan terkait status Pansel buatan Jokowi itu segera ada jalan keluar.
"Jadi nanti kita akan bicara juga dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini dan insyaallah dalam waktu dekat masalah ini sudah kita dapat selesaikan," pungkas Yusril.