Makmeugang, Tradisi Masyarakat Aceh Sambut Ramadhan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pedagang daging sapi di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang daging sapi di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Aceh memiliki tradisi unik saat menyambut bulan suci Ramadhan seperti saat ini. Warga menyebutnya uroe (hari) makmeugang atau meugang. Tradisi ini hanya ada di Tanah Rencong, yang berlangsung secara turun-temurun.

Meugang dilaksanakan tiga kali dalam setahun, yaitu jelang Ramadhan, jelang Idul Fitri, dan jelang Idul Adha. Bagi masyarakat, menyambut Ramadhan atau Lebaran tanpa meugang akan terasa ada yang kurang. Dalam pelaksanaan meugang, seluruh anggota keluarga berkumpul untuk mencicipi makanan yang berbahan daging.

Makmeugang memang bukan suatu kewajiban. Namun sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Aceh untuk membeli daging sapi atau kerbau jelang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Daging itu kemudian dimasak menjadi dua jenis panganan, gulai kari dan rendang. Setelah itu disantap bersama keluarga di atas meja makan atau secara lesehan beralaskan tikar. Suasana ini menjadi momen terindah di hari meugang.

Tradisi meugang Idul Adha Aceh (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Tradisi meugang Idul Adha Aceh (Foto: Antara/Rahmad)

Kolektor manuskrip kuno Aceh, Tarmizi Abdul Hamid, mengatakan tradisi makmeugang sudah berlangsung 400 tahun sejak masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Masa itu, jauh hari sebelum meugang, kepala desa sudah menerima surat perintah dari Sultan untuk mendata warga miskin di desanya.

Selanjutnya Sultan melihat semua data yang telah dikumpulkan. Lalu menjelang meugang akan diberikan uang kepada warga untuk membeli daging. Tarmizi menyebutkan, dalam literatur buku “Singa Aceh” dijelaskan bahwa Sultan sangat mencintai rakyatnya baik fakir miskin ataupun kaum dhuafa.

“Orang yang tidak mampu masa itu menjadi tanggung jawab Sultan. Dia kemudian mengeluarkan satu qanun (hukum) yang mengatur tentang pelaksanaan meugang,” ujar Tarmizi baru-baru ini.

instagram embed

Qanun yang dikeluarkan Sultan kala itu diberi nama Meukuta Alam. Pada Bab II pasal 47 qanun tersebut disebutkan, Sultan Aceh secara turun temurun memerintahkan Qadi Mua’zzam Khazanah Balai Silatur Rahmi yaitu mengambil dirham, kain-kain, kerbau dan sapi dipotong di hari Mad Meugang. Maka dibagi-bagikan daging kepada fakir miskin, dhuafa, orang lasa, buta.

Pada tiap-tiap satu orang yaitu; daging, uang lima mas dan dapat kain enam hasta. Maka pada sekalian yang tersebut diserahkan kepada keuchieknya (kepada desa) masing-masing gampong daerahnya. Sebab sekalian semua mereka tersebut itu hidup melarat lagi tiada mampu membelikannya, maka itulah sebab Sultan Aceh memberi pertolonganya kepada rakyatnya yang selalu dicintai.

“Kenapa diatur begitu karena Aceh kala itu memiliki kelebihan, kemakmuran, dan hasil alam yang sangat berlimpah. Jadi artinya menjelang bulan puasa, Sultan ingin rakyatnya tidak susah dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” sebut Tarmizi.

“Perayaan ini juga bagian dari kegembiraan menyambut Ramadhan. Bulan suci bagi warga Aceh punya arti tersendiri. Bahkan di hari meugang ini semua orang statusnya sama, baik kaya maupun miskin. Mereka semua membeli daging untuk dimakan bersama keluarga,” tambahnya.