Makna Cium Bendera Merah Putih Ala Habib Bahar: Bukti Cinta NKRI

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habib Bahar saat ciium Bendera Merah Putih di Kantor Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar saat ciium Bendera Merah Putih di Kantor Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Habib Bahar bin Smith melakukan aksi tak terduga usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim. Bahar membentangkan bendera Merah Putih kemudian mencium bendera tersebut sambil mengucapkan kalimat takbir dan mengepalkan tangan kanannya.

Kuasa hukum Bahar, Azis Januar mengemukakan Bahar melakukannya secara spontan. Dia pun menuturkan, aksi tersebut merupakan bentuk cinta Bahar kepada negara dan masyarakat Indonesia.

"Maknanya adalah membuktikan bahwa Habib Bahar cinta NKRI dan masyarakat Indonesia," kata dia ketika dihubungi, Rabu (10/7).

Azis menambahkan, pihaknya merasa tidak puas atas putusan hukuman selama 3 tahun oleh majelis hakim. Namun, jika melihat tuntutan jaksa yang lebih berat, maka putusan itu telah memenuhi target yang dicanangkan.

"Sebenarnya tidak puas tapi melihat tuntutan jaksa, kami merasa itu sesuai target kami," ujar dia.

embed from external kumparan

Dalam kasus tersebut, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Habib Bahar menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.

Bahar dijerat dengan pasal yang sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.