Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Beberapa daerah dengan jumlah kasus virus corona yang cukup tinggi di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ). Dalam PSBB tersebut, beberapa sektor diminta untuk tutup sementara atau mengubah sistem kerja mereka menjadi work from home, termasuk mal.
ADVERTISEMENT
Namun, ada beberapa mal yang mengabaikan hal tersebut dan tetap buka seperti biasa. Di Jember, Jawa Timur, bahkan ada satu mal yang tetap ramai pengunjung, bahkan hingga menimbulkan kerumunan karena ada pemeriksaan sebelum masuk ke mal.
Pemandangan serupa juga terjadi di Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang. Para warga seolah tidak mempedulikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tetap di rumah saat PSBB berlangsung.
Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra, saat itu, masyarakat memadati toko-toko baju yang ada di mal tersebut. Para pengunjung tampak berlomba-lomba membeli baju baru dan peralatan lain untuk menyambut hari raya Idul Fitri .
Akibatnya, petugas Satpol PP pun langsung memanggil pihak manajemen mal dan meminta mereka menutup aktivitas toko yang tidak masuk daftar pengecualian. Selain itu, pemilik toko atau pengelola mal pun akan diberikan sanksi bertahap jika tetap membandel.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di Surabaya, pihak Satpol PP justru memutuskan untuk menoleransi keinginan warga untuk membeli keperluan lebaran di mal. Meski warga tetap boleh ke mal dan membeli baju baru, mereka diwajibkan mengikuti protokol pencegahan COVID-19 .
Pengunjung mal yang ketahuan tidak menjaga jarak dan mengenakan masker, bisa disita KTP-nya agar jera. Sedangkan bagi pihak pengelola mal yang membiarkan pengunjung tidak menaati protokol kesehatan bisa dicabut izin operasinya.
Kebijakan serupa juga diterapkan di daerah lain, misalnya di Kota Cirebon. Tak hanya di mal, masyarakat juga sudah diperbolehkan berbelanja di pasar dan pusat pertokoan lain selama mengikuti protokol kesehatan.
Namun, dibukanya mal dan pusat perbelanjaan juga menimbulkan kritik dari umat Islam. Mereka menuntut agar masjid juga dibuka seperti halnya mal.
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, mal diperbolehkan beroperasi karena termasuk dalam satu dari 11 sektor yang dikecualikan. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/5).
Dia menjelaskan, 11 sektor yang dikecualikan boleh dibuka untuk mendukung perekonomian hingga aktivitas tertentu selama pandemi virus corona . Seperti contohnya bandara yang boleh beroperasi karena ada masyarakat yang harus berpergian untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka. (Kalau ada) yang melanggar juga ditindak," pungkasnya.
----------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.