Mal Festival Citylink Bandung Disegel Imbas Kerumunan Barongsai saat Imlek
ยทwaktu baca 2 menit

Satpol PP Kota Bandung dan instansi terkait menyegel Mal Festival Citylink di Kota Bandung imbas dari adanya kerumunan saat atraksi barongsai. Penyegelan akan dilakukan selama tiga hari ke depan hingga tanggal 6 Februari mendatang.
"Itu sesuai dengan Pasal 20 Perwal 103 di mana maksimal kegiatan di dalam ruangan itu maksimal 500 orang," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi pada wartawan, Jumat (4/2).
Rasdian menambahkan, kegiatan itu tak berizin sehingga Satpol PP melakukan penyegelan terhadap mal tersebut. Namun, pihak mal tetap nekat mengadakan kegiatan itu dan menimbulkan kerumunan. Selain menyegel, pihak Satpol PP pun mengenakan denda senilai Rp 500 ribu.
"Tidak dipenuhi oleh manajemen," ucap dia.
Menurut Rasdian, sanksi senilai Rp 500 ribu dikenakan karena sudah disesuaikan dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota. "Jadi memang Rp 500 ribu itu denda untuk badan usaha," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, angka kasus harian virus corona di Kota Bandung terus mengalami peningkatan. Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, peningkatan kasus dari tanggal 2 Januari ke 3 Februari nyaris 700 kasus. Dia mengimbau masyarakat waspada atas peningkatan kasus yang terjadi.
"Memang meningkat, kalau kita lihat apple to apple di tanggal 2 Januari ke 3 Februari, itu dari 21 ke 700, peningkatannya luar biasa. Sekali lagi kita waspada, panik mah gak perlu, waspada gitu, ya," kata dia pada wartawan di Kota Bandung pada Kamis (3/2).
