Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Malaysia membebaskan perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, atas dakwaan pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Sebelumnya, Malaysia telah lebih dulu membebaskan Siti Aisyah , perempuan Indonesia, atas tuduhan yang sama.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Doan dinyatakan bebas pada Jumat (3/5) setelah pengadilan mencabut dakwaan pembunuhan terhadap dirinya. Pengacaranya, Hisyam Teh, mengatakan kliennya akan segera dipulangkan ke Vietnam pada sore atau malam nanti.
Selagi menanti penerbangan ke Hanoi, perempuan 30 tahun itu akan berada dalam tahanan imigrasi di bandara Kuala Lumpur.
"Dia sudah pasti tidak sabar ingin pulang ke rumah," kata Hisyam.
Doang dan Siti sebelumnya didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Kim Jong-nam pada 2017 di bandara Kuala Lumpur. Kim tewas setelah wajahnya diusap oleh cairan racun syaraf VX oleh kedua perempuan tersebut.
Dalam pengadilan, mereka mengaku tidak bersalah karena diperalat oleh pria-pria Korut. Mereka mengira tindakan itu hanya untuk acara prank televisi. Jika pengadilan memvonis keduanya bersalah, maka mereka terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah berhasil dibebaskan setelah pengadilan dinyatakan tidak punya bukti-bukti kuat. Setelah Siti bebas, pemerintah Vietnam mengencangkan lobi untuk pembebasan warganya.
Lobi ketat Vietnam menghasilkan penurunan dakwaan Doan, dari pembunuhan menjadi "menyebabkan cedera". Dalam dakwaan terbaru ini, Doan divonis penjara beberapa tahun, namun mendapatkan remisi sehingga berbuah pembebasan.
Empat pria Korut sebenarnya juga didakwa dalam kasus ini. Namun mereka telah kabur keluar Malaysia. Siti dan Doan dianggap sebagai pion semata. Tudingan otak pembunuhan Kim Jong-nam mengarah kepada Kim Jong-un, namun pemerintah Korut membantahnya.