Malaysia Bebaskan Tersangka Pembunuhan TKW Adelina, Kemlu Ungkap Kekecewaan

25 Juni 2022 12:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang majikan Adelina Lisao. Foto: Antara/Agus Setiawan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang majikan Adelina Lisao. Foto: Antara/Agus Setiawan
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI mengungkap kekecewaan atas putusan Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia untuk membebaskan tersangka tindak kekerasan yang menewaskan Tenaga Kerja Wanita (TKW), Adelina Lisao, pada Sabtu (25/6/2022).
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menerangkan keterlibatan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang. Mereka menunjuk pengacara untuk memantau persidangan. Pihaknya kemudian menemukan kelalaian dalam proses hukum tersebut.
"Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia," tulis pernyataan Judha.
"Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini," ungkap dia.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kemlu RI
Pemerintah RI telah mengupayakan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT telah menangkap tiga perekrut Adelina. Kemlu RI juga terus mendorong pemenuhan hak-hak korban.
Kini, kasus itu telah menemui akhirnya dalam jalur hukum pidana. Kendati demikian, Indonesia akan terus mencari keadilan bagi korban.
"Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata," tegas Judha.
ADVERTISEMENT

Bebas Murni

Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutter Stock
Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan tersangka, Ambika MA Shan, pada 18 April 2019. Tetapi, Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding dengan dakwaan awal, yakni pembunuhan.
Pihaknya ingin memberikan efek jera bagi para majikan di Malaysia. Namun, upaya itu kembali digagalkan oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia yang mengesahkan putusan pembebasan pada Kamis (23/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Artinya, terdakwa dibebaskan dari dakwaan, tetapi dia dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Tetapi, Mahkamah Persekutuan Malaysia justru memberikan putusan bebas murni. Sehingga, Ambika tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Menurut Majelis Hakim, Vernon Ong Lam Kiat, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memberikan alasan valid atas tuntutannya untuk DNAA.
ADVERTISEMENT
"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan [di Pengadilan Tinggi]," jelas Vernon, dikutip dari Bernama, Sabtu (25/6/2022).
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono (kanan). Foto: Dok. Istimewa
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengikuti proses persidangan tersebut. Dia turut mengungkap kekecewaan mendalam atas putusan itu. Dia menegaskan, kasus itu telah menjadi pembelajaran bagi kemanusiaan.
"Tidak ada yang bertanggung jawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi," jelas Hermono.
"Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggota keluarganya meninggal dengan cara yang tragis dan tidak ada yang bertanggung jawab. Saya kira ini yang jadi persoalan," imbuh dia.

Kematian Adelina

Serah terima jenazah Adelina Foto: Dok. Kemlu
Adelina Lisao masih berusia 15 tahun ketika dia berangkat ke Malaysia pada 2013. TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tiba menggunakan visa pelancong melalui sponsor perorangan.
ADVERTISEMENT
Perempuan kelahiran 1998 tersebut memalsukan umurnya menjadi 21 tahun. Dia juga mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Majikan Adelina kemudian mengubah visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja selama setahun sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Adelina sempat pulang ke tanah air ketika izinnya habis. Namun, dia kembali ke Malaysia menggunakan visa turis tiga bulan kemudian. Adelina lalu mulai bekerja untuk anak Ambika, Jayavartiny Rajamanickam, di Penang.
Adelina bekerja secara ilegal sebagai ART. Sebab, majikannya itu tidak mengurus izin kerja, asuransi, maupun kontrak kerja Adelina.
Por Cheng Han, warga yang selamatkan Adelina Foto: Dok.Istimewa
Empat tahun kemudian, Kepolisan Seberang Perai Tengah menerima laporan atas penyiksaan terhadap Adelina. Pengaduan itu berasal dari Warga Negara Malaysia, Por Cheng Han. Pasalnya, para tetangga mendengarnya mengerang kesakitan.
ADVERTISEMENT
Pada 10 Februari 2018, petugas polisi lantas menyelamatkan Adelina. Polisi menemukannya dalam kondisi trauma berat dengan cedera parah di kepala.
Adelina mengalami infeksi di tangan dan kaki yang penuh luka bakar, sedangkan wajahnya terlihat bengkak. Dia turut mengalami kurang gizi, sehingga tak bisa berjalan.
Pihak berwenang menduga, Adelina dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing. Sebab, majikannya tidak ingin cairan dari luka-lukanya mengotori rumah mereka.
Dia dilarikan ke ICU di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada pukul 20.00 waktu setempat. Keesokan harinya, Adelina dinyatakan meninggal dunia.
Hasil autopsi membuktikan, penyebab kematiannya adalah kegagalan multiorgan sekunder karena anemia. Temuan itu mengindikasikan penganiayaan dan pengabaian oleh Ambika.