Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Malaysia Bergabung Jadi Anggota Mahkamah Pidana Internasional, ICC
5 Maret 2019 13:15 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB

ADVERTISEMENT
Malaysia resmi bergabung menjadi anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Selasa (15/3). Alasannya, Malaysia ingin ikut andil dalam menegakkan keadilan di dunia.
ADVERTISEMENT
Bergabung dengan ICC adalah janji Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang memerintah sejak Mei tahun lalu. Diberitakan AFP, Menteri SDM Malaysia M. Kula Segaran mengatakan janji itu dipenuhi dengan ditekennya keanggotaan Malaysia di ICC.
"Dengan bergabung dengan ICC, Kuala Lumpur sekarang bisa ambil peran penting dalam isu-isu terkait kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Segaran.
Keanggotaan Malaysia di ICC diteken oleh Menteri Luar Negeri Saifuddin Abdullah setelah mendapat persetujuan parlemen.
Malaysia menjadi anggota ke-124 ICC. Bermarkas di Den Haag, Belanda, mahkamah internasional yang dibentuk 2002 ini menjadi pengadilan satu-satunya di dunia untuk mengadili para penjahat perang di berbagai negara.
ICC akan mengambil alih pengadilan penjahat perang yang tidak mampu diadili di negara asal mereka. Beberapa negara besar hingga saat ini tidak tergabung di ICC, seperti Amerika Serikat, China, dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Belakangan ICC menuai kecaman setelah hakimnya awal tahun ini membebaskan bekas Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan pada pemilu.
Tidak semua keputusan ICC disetujui anggotanya. Pada 2017, Burundi menjadi negara pertama yang keluar dari ICC setelah mahkamah itu menyelidiki kejahatan kemanusiaan di Burundi pada 2016.
Filipina juga mengancam akan keluar menyusul ancaman gugatan terhadap Presiden Rodrigo Duterte akibat tewasnya ribuan orang dalam kampanye anti-narkoba.