Malaysia Buka Kemungkinan Pengguna Narkoba Skala Kecil Tak Dipidana

28 Juni 2019 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba.  Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Peringanan hukuman terkait kasus narkotika tengah dibahas di Malaysia. Jika terwujud, nantinya kepemilikan dan penggunaan narkoba skala kecil tidak akan dipidana.
ADVERTISEMENT
Malaysia saat ini memberlakukan hukuman tegas bagi individu yang terlibat kasus narkotika. Pengguna narkoba, walaupun dalam jumlah kecil, akan didakwa dengan UU antinarkoba dengan hukuman maksimal eksekusi mati.
Pada Kamis (27/6) lalu, Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad menyatakan akan segera memperkenalkan kebijakan perubahan signifikan terkait dekriminalisasi obat-obatan.
"Seorang pecandu semestinya dianggap sebagai pasien bukan penjahat, kecanduan merupakan penyakit yang ingin kami sembuhkan," kata Dzulkefly seperti dikutip dari Reuters, Jumat (28/6).
Meski akan ada perubahan, Dzulkefly menegaskan Malaysia tidak akan pernah melegalkan narkotika. Perdagangan obat terlarang tetap dianggap kriminal.
Langkah tersebut disambut baik LSM dan lembaga kesehatan di Negeri Jiran. Mereka menyatakan, kebijakan baru tersebut bila jadi diterapkan dapat mematahkan siklus kemiskinan dan penjara bagi para pecandu.
ADVERTISEMENT
"Kriminalisasi membuat banyak pecandu narkoba takut meminta bantuan medis, karena mereka takut dihukum dan masuk catatan kriminal," ucap pernyataan Asosiasi Medis Malaysia.