Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam sebuah pernyataan, pada Rabu (28/9).
“Berdasarkan penilaian situasi COVID-19 saat ini dan dengan mempertimbangkan persyaratan terbaru, kementerian telah memutuskan bahwa masker wajah tidak lagi wajib saat berada di dalam pesawat,” kata Khairy, seperti dikutip dari The Strait Times.
Sebelumnya, protokol pelonggaran pembatasan COVID-19 telah berlaku di Malaysia. Penduduk sudah tidak lagi wajib mengenakan masker di dalam atau luar ruangan.
“Pada 7 September 2022, Kementerian Kesehatan mengumumkan pelonggaran pada masker wajah dan memutuskan bahwa penggunaannya di dalam ruangan adalah opsional,” imbuhnya.
Meski demikian, Kemenkes Malaysia tetap merekomendasikan penggunaan masker bagi kelompok yang memiliki karakteristik tertentu.
Yang termasuk dalam karakteristik itu antara lain, mereka yang memiliki gejala influenza dan kondisinya tidak sehat, individu berisiko tinggi rentan tertular virus corona seperti orang lanjut usia; pengidap penyakit kronis; memiliki kekebalan imun tubuh rendah dan wanita hamil; dan mereka yang bepergian dengan individu berisiko tinggi, seperti orang tua dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Khairy mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai protokol kesehatan pencegahan sebelum mengambil keputusan tersebut.
Contohnya, meningkatkan teknologi dan teknis pesawat seperti ventilasi kabin yang baik, penggunaan filter penyerap partikulat efisiensi tinggi (Hepa) untuk menghilangkan polutan di udara, pengaturan tempat duduk yang tidak berdempetan, serta frekuensi jadwal desinfeksi pesawat.
Pelonggaran pembatasan COVID-19 itu juga sejalan dengan rekomendasi dari berbagai negara yang berhasil hidup berdampingan dengan virus corona dan memiliki infrastruktur kesehatan yang maju, seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Singapura.
“Namun, persyaratan untuk mengenakan masker di dalam pesawat terbang masih tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh negara yang dikunjungi,” pungkas Khairy.
Sejak Mei lalu, Malaysia telah mencabut kewajiban masker di luar ruangan seiring dengan kebijakan menuju fase endemik hidup berdampingan dengan virus corona.
ADVERTISEMENT
Dengan tingkat vaksinasi 84,2 persen dan hampir setengah populasi telah menerima suntikan booster, kematian harian akibat virus corona telah melambat menjadi rata-rata tujuh hari hanya lima, dengan hanya 2.067 infeksi yang dilaporkan pada Selasa (7/9) awal bulan ini.