Malaysia Dakwa 4 Warga Thailand Terkait Penemuan Kuburan Massal di Perbatasan

23 Juni 2023 16:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kuburan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kuburan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Malaysia pada Jumat (23/6) mendakwa empat orang warga Thailand atas kasus penyelundupan migran. Kasus tersebut terkait penemuan kuburan massal yang diduga berisi korban perdagangan orang di perbatasan Malaysia-Thailand pada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Terdapat 139 kuburan dan puluhan kamp yang diduga dijalankan oleh kelompok penyelundup orang di Wang Kelian, Malaysia, demikian dikutip dari Reuters.
Daerah hutan di perbatasan selatan Thailand dan utara Malaysia sudah lama menjadi titik penyelundupan migran. Mayoritas migran berasal dari Muslim Rohingya yang menghindari persekusi di Myanmar
Laporan kantor berita Bernama, empat warga Thailand dijatuhi dakwaan di bawah undang-undang anti-perdagangan orang dan anti-penyelundupan.
Jika terbukti bersalah, maka keempat orang itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pengadilan Malaysia tidak mengizinkan pembebasan bersyarat atas kasus itu. Sampai saat ini keempat warga Thailand juga belum mengajukan banding.
Rencana keempat orang itu akan ekstradisi ke Thailand pada pekan ini. Mereka masuk bagian 10 warga Thailand yang ekstradisi atas berbagai kasus.
ADVERTISEMENT