Malaysia dan Kemnaker Resmikan RTK 2.0, Permudah TKI Lanjut Bekerja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Press Briefing Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution dan Menaker Ida Fauziyah di Kemnaker, Senin (30/1). Foto: Biro Humas Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Press Briefing Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution dan Menaker Ida Fauziyah di Kemnaker, Senin (30/1). Foto: Biro Humas Kemnaker

Pemerintah Malaysia mulai memudahkan prosedur bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin melanjutkan bekerja di Negeri Jiran.

Kini, melalui kebijakan terbaru Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0, mereka yang sudah berada di Malaysia namun kontrak kerjanya sudah berakhir, dapat langsung mencari majikan baru tanpa harus kembali ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution, usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, pada Senin (30/1).

Saifuddin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gagasan tersebut kepada pemerintah RI dan pengimplementasiannya sudah dimulai bulan ini.

“Pada pembahasan tadi saya berbicara tentang sedikit realignment atau penataan kembali kebijakan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia, yaitu istilah dalam bahasa Inggris adalah relaxation policy [relaksasi kebijakan dasar] yang disederhanakan untuk mengurangi yang menyebabkan lambannya proses dari segi persetujuan dan sebagainya,” tutur Saifuddin.

Saifuddin menjelaskan, rekalibrasi ini merupakan upaya memanfaatkan tenaga migran yang sudah ada dan berada di Malaysia, namun sedang tidak mendapatkan pekerjaan.

Press Briefing Mendagri Malaysia Saefuddin Nasution dan Mennaker Ida Fauziyah di Kemnaker, Senin (30/1). Foto: Aliyya Bunga/kumparan

“Jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka, pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut,” imbuhnya.

Adapun menurut Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), RTK merupakan suatu program khusus untuk meregularisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja migran yang sah.

Artinya, meski tanpa izin tetapi mereka dapat dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja yang layak sesuai dengan persyaratan ketat — ditentukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Dan RTK 2.0 tak lain adalah kelanjutan (follow-up) dari Program RTK sebelumnya yang telah berakhir, pada 31 Desember 2022.

“Pada 10 Januari 2023, Mendagri Malaysia mengumumkan rencana pelaksanaan program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2023,” bunyi pernyataan pers Kemnaker.

Press Briefing Mendagri Malaysia Saifuddin Nasution dan Menaker Ida Fauziyah di Kemnaker, Senin (30/1). Foto: Biro Humas Kemnaker

Lebih lanjut, program RTK 2.0 telah dilaksanakan oleh pemerintah Malaysia pada 27 Januari 2023 di delapan sektor utama dan sub-sektor, antara lain:

  • Sektor Manufaktur (Perkilangan),

  • Konstruksi (Pembinaan),

  • Pertanian,

  • Perkebunan (Perladangan),

  • Tambang Batu (Perlombongan),

  • Petugas keamanan (khusus lelaki saja),

  • Jasa

  • Pekerja Rumah Tangga.

Sub-sektor jasa, yaitu: restoran, pembersihan, toko kecil, kargo, spa, hotel, resort, laundry, barang bekas dan gudang darat.

Dan syarat-syarat yang harus dimiliki PATI agar dapat mengikuti program RTK 2.0 yakni:

  • Berusia 18 - 49 tahun pada saat pendaftaran RTK ke JIM.

  • Berasal dari 15 negara (termasuk Indonesia) untuk semua sektor.

  • Berasal dari 9 negara (termasuk Indonesia) untuk sektor pekerja rumah tangga.

  • Masuk dan tinggal di Malaysia tanpa memiliki izin tinggal yang sah, tinggal melebihi masa izin tinggal, atau melanggar syarat izin tinggal pada atau sebelum 31 Desember 2022.

  • Termasuk PATI yang pernah mendaftar program Rehiring ataupun 6P.

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.

  • Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist).

  • Telah lulus tes kesehatan (FOMEMA) dan layak bekerja.

  • Yang tercatat dalam sistem JIM dan dilaporkan lari (kabur) dari majikan tidak dapat ikut RTK

Sementara itu, biaya pengurusan RTK 2.0 akan sepenuhnya gratis bagi para TKI dan ditanggung oleh majikan/pemberi kerja. Biaya terdiri dari fee RTK sebesar RM 1.500, biaya untuk prosesnya sebesar RM 125 (Rp 440 ribu), dan biaya visa yaitu RM 15 (Rp 53 ribu).