Malaysia Menang Sidang Banding atas Sengketa Melawan Keturunan Sultan Sulu
·waktu baca 3 menit

Malaysia meraih kemenangan penting di Pengadilan Banding Paris untuk membatalkan putusan parsial dalam kasus gugatan oleh delapan ahli waris Sultan Sulu.
Persaingan hukum yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini menyangkut klaim sengketa atas Negara Bagian Sabah.
Dikutip dari Reuters, Menteri di Departemen Perdana Menteri untuk Urusan Hukum dan Reformasi Kelembagaan Malaysia Datuk Seri Azalina Othman Said mengumumkan hal tersebut pada Selasa (6/6).
“Keputusan ini, yang bersifat final dan mengikat, merupakan kemenangan yang menentukan bagi Malaysia dalam upaya hukum yang sedang berlangsung, yang Malaysia yakini akan menghasilkan kekalahan menyeluruh bagi para penggugat dan penyandang dana mereka,” ujar Azalina.
Pemerintah menyebut, kemenangan Malaysia dalam kasus ini menyiratkan bahwa putusan akhir akan dibatalkan dan upaya para ahli waris Sultan Sulu untuk merebut aset-aset milik Negeri Jiran selama beberapa tahun terakhir bakal berakhir.
Azalina menjelaskan, Pengadilan Banding Paris telah menguatkan gugatan Malaysia terhadap putusan parsial yang diberikan pada 25 Mei 2020 oleh Dr Gonzalo Stampa perihal kasus sengketa yang diajukan oleh delapan penggugat.
Kedelapan penggugat itu merupakan warga negara Filipina, mereka mengaku sebagai ahli waris Sultan Sulu yang meninggal pada 1936, Jamalul Kiram II. Di abad 19-an dia merupakan penguasa wilayah yang kini merupakan bagian dari Malaysia dan Filipina.
Lebih lanjut, ke-8 ahli waris tersebut terakhir memenangkan putusan sebesar USD 15 miliar (Rp 223 triliun) dalam sebuah arbitrase atas sengketa Negeri Bagian Sabah di era kolonial tersebut pada tahun lalu, setelah putusan parsial pertama kali dikeluarkan pada Mei 2020.
Namun, Malaysia tidak berpartisipasi dalam arbitrase itu, menyebut prosesnya adalah ilegal. Pihaknya pun bertekad menggunakan semua langkah hukum guna mencegah penyitaan.
Malaysia mendapatkan penangguhan atas putusan arbitrase di Prancis, tetapi putusan tersebut tetap akan dilaksanakan di luar negeri di bawah perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang arbitrase.
“Pengadilan Banding Paris menemukan bahwa arbiter kasus tersebut telah salah menegakkan yurisdiksinya,” kata Azalina.
Adapun sengketa ini bermula dari kesepakatan pada 1878 yang ditandatangani antara penjajah Inggris di era kolonial dan Sultan Sulu untuk menyewa wilayahnya — sebelum diketahui bahwa Sabah kaya akan sumber daya minyak.
Sejak mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada 1963, Malaysia mewarisi kesepakatan tersebut. Pemerintah Malaysia telah mengirimkan tunjangan tahunan sebesar RM 5.300 (Rp 17,8 juta).
Tetapi, pembayaran itu kemudian terhenti setelah ada serangan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris pada 2013 dan menewaskan 60 orang.
Kedelapan keturunan itu tidak terlibat dalam pertempuran tersebut. Mereka lantas menempuh jalur hukum selama bertahun-tahun.
Pada Februari 2022, Pengadilan Prancis mendukung klaim para ahli waris. Pihaknya memutuskan, Malaysia telah mengingkari perjanjian sewa. Sehingga, Malaysia harus menyerahkan USD 15 miliar (Rp 223 triliun) sebagai kompensasi.
Selama penangguhan sambil menunggu banding, Malaysia tidak membayarkan kompensasi tersebut. Alhasil, para penggugat menyita aset negara di Luksemburg.
Tindakan itu menjadi pukulan hebat terhadap Malaysia yang sedang berjuang untuk memulihkan ekonomi pasca-pandemi.
Ancaman yang melanda tak hanya datang dari prospek penyitaan aset-aset lainnya. Kasus itu juga telah menghidupkan kembali persengketaan atas Sabah.
Malaysia telah berupaya menangkis klaim-klaim atas wilayah berukuran sekitar 74.000 km persegi dengan populasi hampir 4 juta orang tersebut. Filipina pun memiliki klaim sejarah atas Sabah. Politikus-politikus negara itu kerap menyinggung kembali klaim mereka, termasuk Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.
