Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Doan saat ini didakwa hukuman mati oleh pengadilan Malaysia lantaran diduga sebagai eksekutor pembunuhan Kim Jong-nam. Menurut kuasa hukum Doan, Salim Bashir, pemerintah Malaysia telah menawarkan dakwaan alternatif.
"Kejaksaan menawarkan dakwaan alternatif yaitu tindakan sengaja menggunakan senjata dan sarana berbahaya lainnya yang menyebabkan cedera," sebut Salim seperti dikutip dari Reuters, Senin (1/4).
Dia menyebut, tawaran kejaksaan itu dilakukan setelah mereka menerima penjelasan dari tim pembela hukum dan kedutaan Vietnam di Malaysia.
Kasus pembunuhan Kim Jong-nam berlangsung pada awal 2017 lalu. Selain Doan, aparat keamanan Malaysia juga menangkap WNI asal Banten, Siti Aisyah.
Mereka berdua telah didakwa pasal pembunuhan dan terancam hukuman mati. Namun pada Maret 2019, pengadilan Malaysia mencabut dakwaan terhadap Siti yang otomatis membuat Siti bebas dan diizinkan kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT