Malaysia Tolak Permintaan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

3 Juli 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Malaysia menolak permintaan Najib Razak untuk menjadi tahanan rumah. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Najib pada Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Najib mengajukan peninjauan kembali kasusnya pada 1 April 2024. Dalam pengajuan tersebut Najib menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Raja Malaysia separuh hukuman penjaranya selama 12 tahun dipotong setengah, dan adanya pula perintah tambahan.
Oleh karena itu, kata Najib, pemerintah harus menanggapi perintah tambahan atas titah Raja. Salah satu tanggapan adalah memberikannya hak menjalani sisa masa tahanan dengan menjadi tahanan rumah.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak Foto: REUTERS/Edgar Su
Kemudian Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan, Pemerintah Malaysia tidak punya kewajiban untuk menanggapi permintaan Najib perihal perintah tambahan.
Atas keputusan tersebut pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, memastikan akan mengajukan banding.
"Dari segi etika seharusnya pemerintah merespons," ucap Shafee seperti dikutip dari Reuters.
Najib divonis bersalah oleh pengadilan Malaysia pada 2020 lalu atas dakwaan penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan serta penerimaan dana secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kasus Najib dikenal dengan skandal megakorupsi di BUMN pengelolaan dana negara, 1MDB. Dari hasil penyelidikan uang sebesar USD 4,5 miliar dicuri dari 1MDB. Sebanyak USD 1 miliar masuk ke kantong Najib.
Putusan bersalah terhadap Najib dikuatkan oleh pengadilan di Malaysia pada 2022 lalu.