Malika Ditemukan: Keberadaan di Ciledug; Kondisi Tertekan

Polisi akhirnya menangkap pelaku yang menculik Malika Anastasya (6) pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Iwan Sumarno itu sempat menjadi DPO dan merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Seperti apa perjalanan penangkapan pelaku dan bagaimana kondisi Malika saat ini? Berikut yang telah kumparan rangkum:
Iwan Sumarno Ditangkap di Ciledug
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengungkapkan, Iwan ditangkap di daerah Ciledug. Polisi juga menemukan Malika di lokasi yang sama.
"Kita tangkap pelaku dan korban di Ciledug," kata Gunarto.
Polisi kemudian membawa Iwan dan Malika ke RS Polri Kramat Jati.
Keluarga Bahagia Malika Akhirnya Ditemukan
Malika akhirnya ditemukan setelah hampir satu bulan diculik di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022. Kakak kandung Malika, Ardya, mengatakan keluarga sangat bahagia mendapatkan kabar baik tersebut.
"Alhamdulillah senang banget. Untuk korban kita belum dapat memastikan karena korban masih ada di RS Kramat Jati," kata Ardya.
Detik-detik Penangkapan Penculik Malika
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan keberadaan Malika terungkap setelah mendapatkan informasi dari warga yang melihat orang dengan ciri-ciri pelaku dan korban yang sudah disebar ke publik.
Komarudin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tiga kali informasi keberadaan Iwan di Tangerang. Karena itu, pihaknya menyebar tim di Tangerang untuk menyusuri keberadaan pelaku.
"Kebetulan ada satu tim yang ada di Tangerang memang sedang menyisir atas informasi sebelumnya. Jadi ini infromasi ketiga yang diberikan kepada kami bahwa terduga pelaku ataupun orang dengan ciri-ciri pelaku ada di sekitar Tangerang," terang Komarudin.
Iwan Sumarno Ajak Malika Mulung
Komarudin kemudian mengungkapkan Iwan kerap membawa Malika setiap kali memulung.
"Sementara dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan aktivitasnya masih sama saat aktivitas di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang bekas dari satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban yang memang diletakkan dalam gerobak. Tidurnya pun berpindah-pindah," tuturnya.
Saat ditemukan, Malika berada di gerobak yang dibawa Iwan.
"Pada saat ditemukan juga tadi korban berada di dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku," tuturnya.
Modus Iwan Culik Malika
AKBP Gunarto mengungkapkan modus penculikan Malika. Iwan rupanya mengajak korban bermain lalu beralibi tersesat sehingga tak membawanya pulang ke rumah.
"Modus mengajak MA mulung seakan memiliki MA. Dia beralibi banyak, enggak bisa pulang [karena] tersesat," kata Gunarto.
Iwan juga disebut sudah mengincar Malika untuk diculik. Keluarga Malika awalnya tak curiga kepada pelaku karena Iwan memang kenal dengan kedua orang tua Malika.
"Kebetulan MA yang dekat yang sehari-hari si Iwan kenal dengan keluarga korban, ibu dan bapak. Saat main, bapak ibu tak curiga," jelasnya.
Iwan Beralasan Culik Malika karena Ngaku Sayang
Saat diperiksa polisi, Iwan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, Iwan beralasan menyayangi korban sehingga membawanya pergi dari orang tuanya.
"[Modus penculikan] ini yang masih kami dalami. Tadi kami sampaikan bahwa keterangan pelaku masih berbelit-belit, mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, dia sayang dengan Malika sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," kata Komarudin.
Sementara Gunarto mengungkapkan, Iwan kerap memukuli Malika selama diculik.
"Malika ini pernah dipukuli Iwan. Dia juga sering berkata kasar ke MA," ungkap Gunarto.
Kondisi Malika Saat Ditemukan Tertekan
Komarudin mengatakan saat ditemukan di dalam gerobak yang dibawa Iwan, Malika dalam keadaan tertekan.
"Kita temukan, ya, kondisi sebagaimana kondisi seorang anak yang mungkin tidak terbiasa dengan pola hidup seperti itu," kata Komarudin.
"Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian, ya, mohon maaf, ya, mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," lanjutnya.
Komarudin juga menyebut Malika masih menggunakan pakaian yang sama saat awal diculik pada 7 Desember 2022 lalu.
"Kemudian dengan pakaian yang sudah seperti ini. Ini pakaian yang sama seperti sama pada saat pakaian diambil," tuturnya.
Iwan Sumarno Terancam 9 Tahun Penjara
Komarudin mengatakan, sementara Iwan dijerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP. Polisi tidak menutup kemungkinan Iwan akan dijerat pasal lainnya jika hasil visum menunjukkan Malika mengalami pelecehan seksual dan kekerasan.
Berikut bunyi Pasal 330 Ayat 2:
Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas tahun.
