Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Maling Brankas di Sleman Masuk Rumah Pakai Jaket Ojol Pura-pura Ada Order
27 Maret 2023 12:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga pelaku pencurian ditangkap Polresta Sleman. Mereka mencuri brankas berisi barang berharga di sebuah rumah di Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, pada bulan Februari lalu. Aksi pencurian ini hanya membutuhkan waktu 10 menit.
ADVERTISEMENT
"Pencurian dengan pemberatan, berhasil diamankan 3 orang pelaku, aksinya adalah mencuri brankas," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah di Polresta Sleman, Senin (27/3).
Ketiga pelaku ini berinisial PTRS (52) asal Surabaya, AG (31) dan IWN (65) asal Semarang. Mereka beraksi pada pukul 19.48 WIB dan telah mempelajari perilaku korbannya.
"Dia sudah tahu satu keluarga saat salat Isya berangkat seluruhnya. Rumah dalam kondisi kosong. Ada yang mengawasi ada yang membonceng, terakhir masuk ke dalam rumah," katanya.
Saat beraksi IWN bertugas berjaga sekitar 50 meter dari rumah yang ditarget. Tujuannya untuk mengamati apabila korban pulang atau ada tetangga yang curiga.
Lalu AG dan PTRS berboncengan menuju lokasi. AG menunggu di sekitar rumah sementara PTRS masuk dengan cara mencongkel pintu samping rumah dengan obeng.
ADVERTISEMENT
"Langsung menyasar kamar dari korban. Kemudian mengambil brankas yang isinya perhiasan, uang tunai, dan koin perak," ujarnya.
Setelah mengambil barang berharga, brankas lalu dibuang ke Selokan Mataram. Mereka lari ke Salatiga, Jawa Tengah. Perhiasan emas laku dijual Rp 37,4 juta, dan 5 koin perak dijual Rp 900 ribu.
Dalam aksinya salah seorang pelaku mengenakan jaket ojol agar warga sekitar tidak curiga. "Untuk mengelabui seperti ada order ojek online," katanya.
Para pelaku berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Polisi masih mendalami apakah mereka tergabung di jaringan yang lebih besar. Pengakuannya, ketiga pelaku ini baru sekali ini beraksi.
"Jadi rumah sudah diamati sama tersangka 2 sampai 1 minggu supaya saat kejadian bisa dipastikan korban tidak ada di rumah," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya kini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.