Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Maling di Bali Ini Jago Buka Jok Motor: Gondol MacBook & Galaxy Fold
11 Juli 2024 13:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang maling spesialis congkel sadel motor yang beroperasi di kawasan vila di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku adalah seorang pria berinisial NI (29).
ADVERTISEMENT
Salah satu korban, seorang perempuan berinisial IT (29), yang merupakan manajer asal Belgia yang sedang berlibur di Bali, melaporkan kasus pencurian ini.
"Pelaku mengambil satu unit MacBook Pro 13 inch dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Fold, dengan total kerugian sebesar Rp 60 juta," kata Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adyana TJ, Kamis (11/7).
Pencurian ini terjadi ketika korban menyimpan tas merek Marc Jacobs di sadel motor Honda ADV pada Kamis (30/5) pukul 19.00 WITA. Korban kemudian berkendara menuju vila temannya yang berada di Banjar Batu, Mengwi.
Setibanya di vila, korban memarkirkan motornya di depan vila dan langsung masuk tanpa mengambil barang-barangnya dari dalam sadel. Korban menghabiskan waktu di vila tersebut hingga pukul 21.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Saat hendak meninggalkan vila, korban menyadari bahwa tas di dalam sadel motor telah hilang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mengwi. Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat indekos yang masih berada di Kecamatan Mengwi pada Jumat (31/5) pukul 12.00 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengunjungi vila-vila di sekitar Mengwi menggunakan ojek online selama satu bulan terakhir. Pelaku menargetkan sadel-sadel motor yang terparkir di vila-vila tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Hasil pencurian biasanya dijual di marketplace. MacBook korban dijual seharga Rp 1 juta, sedangkan ponsel korban belum terjual sehingga masih digunakan oleh pelaku.
"Pada tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku juga melakukan pencurian MacBook di Vila One, Mengwi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil penjualan MacBook sebesar Rp 800 ribu dan ponsel milik IT. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.