Maling di Pademangan Ketiduran Usai Beraksi, Kini Berakhir Bui
·waktu baca 1 menit

Maling berinisial AN alias Agus Anwar di Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Dia diciduk dalam kondisi ketiduran di rumah kosong tempat dia beraksi.
Agus diciduk saat korban bernama Taufik Anshari Buchari mendatangi rumah orang tuanya yang kosong. Namun saat hendak masuk ke dalam rumah, pintu rumah terbuka dan dalam kondisi dirusak.
Taufik langsung melaporkan ke pihak RT dan lalu menghubungi Polsek Pademangan.
"Korban masuk ke dalam rumah, korban menemukan ada orang yang sedang tertidur di ranjang dalam kamar, lanjut korban melaporkannya ke pak RT, lanjut pak RT menghubungi Polsek Pademangan guna mengamankan pelaku," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10).
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara," tambah dia.
Lebih jauh, Binsar mengatakan Agus dijerat Pasal 363 KUHPidana.
