Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Maling di Sumut Tewas Dianiaya Pemilik Rumah Usai Dipukul Talenan hingga Diinjak
5 Januari 2021 15:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan rekontruksi diperagakan langsung 6 tersangka yakni pemilik rumah berinisial HN (41) dan kedua anaknya IM (16) dan AR (16), serta 3 security kompleks perumahan HSD (37), HS (36), dan SAP.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Agus meminta masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Sehingga ke depannya masyarakat menyerahkan penanganan kasus ke polisi dan tak main hakim sendiri.
“Kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia,” ujar Agus pada Selasa (5/1).
Sementara dalam rekonstruksi, dijelaskan secara rinci proses penganiayaan terhadap YAP.
Peristiwa bermula saat YAP diduga ketahuan mencuri di rumah tersangka di Kompleks Cendana PT Bridgestone, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12) dini hari. HN selaku pemilik rumah langsung menangkap YAP.
ADVERTISEMENT
“(HN) memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali, dan memukul kepala korban dengan menggunakan talenan,” kata Agus.
Kemudian AR memukul korban berulang-ulang dengan tangan dan menginjak tubuh korban. AR juga berperan mengikat kaki korban dengan tali pinggang.
“Peran pelaku masih anak HN, berinisial IM (15), menendang wajah korban, dada korban, dan menginjak punggung korban,” ucap Agus.
Penganiayaan turut dilakukan 3 security kompleks yakni HS, HSD dan SA. Ketiganya memukuli dan mengikat korban sebelum akhirnya korban tewas.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, tak menampik penetapan para tersangka menimbulkan asumsi negatif di publik. Namun dia menegaskan tindakan yang diambil pihaknya sesuai koridor hukum.
“Polisi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat.
ADVERTISEMENT
Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.