Maling di Yogya Curi 20 Motor: Honda Beat Semua, Gampang Dicuri

6 Februari 2025 16:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian spion motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian spion motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap pencurian sepeda motor spesialis Honda Beat. Pelaku yang berinisial HP alias Hekko (34) asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan telah mencuri 20 sepeda motor Beat di Kota Yogyakarta dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
"Pencurian kendaraan bermotor pelaku menggunakan kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas dan kunci ring," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (6/2).
Aditya mengatakan pelaku sengaja memilih mencuri motor Beat karena mudah dicuri.
"Hasil dari pemeriksaan pelaku mengatakan untuk jenis itu lebih mudah untuk dirusak kuncinya, ini nanti juga mungkin masukan bagi ATPM untuk lebih safety-nya nanti seperti apa ke depan," jelasnya.
Aditya mengatakan kasus terungkap setelah ada dua korban yang melapor. Polisi kemudian menyelidiki berdasarkan keterangan korban, olah TKP dan rekaman CCTV sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan didapati motor korban dijual ke penadah di Grobogan, Jawa Tengah berinisial AD alias Andi (27).
ADVERTISEMENT
Tersangka Hekko berhasil ditangkap di sebuah hotel di Surakarta, Jawa Tengah pada 30 Januari lalu. Sementara Andi ditangkap di rumahnya di Grobogan pada hari yang sama.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak kurang lebih 20 TKP, dan di antaranya ada 5 TKP di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Dan semua kendaraan hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah AD," katanya.

Palsukan STNK

Andi tak langsung menjual sepeda motor hasil curian Hekko tetapi dibuatkan STNK palsu ke tersangka KU alias Saemo (41) yang juga warga Grobogan.
"(Saemo) STNK pesan online, STNK bekas dari seseorang di Bandung," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio.
Orang bandung yang menjual STNK bekas itu masih diburu polisi. Ketika STNK sudah tiba di Grobogan, Andi kemudian mengubah nomor rangka dan mesin di STNK dengan pensil dan penghapus.
ADVERTISEMENT
Sementara jika warna motor di STNK berbeda maka motor yang akan disesuaikan.
"Misal warna awalnya merah diganti hijau (sesuai STNK) dan diganti kunci kontaknya," bebernya.
Baru setelah mendapat STNK, motor dijual ke penadah lain berinisial DA alias Andri (33). Dari tersangka terakhir ini, motor baru dijual ke masyarakat.
"Jadi kalau sudah ada STNK-nya itu antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta," terangnya.
Probo mengatakan para penadah ini memang hanya mau motor Beat karena banyak peminatnya.
"Beat semua memang pesannya," katanya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 11 motor Beat yang belum dijual. Masyarakat yang merasa kehilangan motor diminta untuk ke Polresta Yogya dengan membawa bukti STNK dan BPKB.
Sementara itu tersangka Hekko terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka Andi dan Andri sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tersangka KU alias Saemo sebagai pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.