Maling Motor Berpistol di Pondok Melati Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

18 Mei 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menangkap S, maling motor berpistol yang beraksi di kawasan Pondok Melati, Bekasi. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka), karena sudah memenuhi semua bukti-buktinya," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo saat dihubungi, Sabtu (18/5).
Atas perbuatannya, S kini dijerat polisi dengan pasal berlapis.
"Untuk sementara kita kena kan Pasal 363 [KUHP] dan UU Darurat," ujarnya.
Aksi pencurian motor dengan pistol tersebar di media sosial. Kejadian itu diduga terjadi Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Sabtu siang ini.
Dalam video itu, terlihat maling berpistol itu berdiri di dekat sepeda motor. Diduga, ia gagal melakukan aksinya karena ketahuan oleh warga sekitar. Masih dalam video, terlihat tangannya menggenggam pistol dan mengancam warga yang ada di lokasi.