Maling Rumah Jaksa KPK Disebut Sangat Profesional, Buang Laptop ke Sungai

3 Januari 2023 14:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIP (31) dan JN (32) dua tersangka pencurian di rumah Jaksa KPK di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SIP (31) dan JN (32) dua tersangka pencurian di rumah Jaksa KPK di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua maling yang menyatroni rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, adalah residivis. Kedua tersangka hanya butuh waktu 6 menit untuk menggondol laptop, hard disk, ponsel, hingga DVR CCTV di rumah Ferdian pada 24 Desember 2022 pagi.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka tersebut dari hasil penyelidikan kita, ternyata sudah sangat profesional yang mana kejadian tersebut hasil penyelidikan kita di lapangan yaitu pada jam 9.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 9.45 dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui di Polda DIY, Selasa (3/1).
Tersangka SIP (31 tahun) asal Kendari merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. SIP pernah dipenjara di Kota Tegal. Kemudian tersangka JN (32) asal Makassar merupakan residivis kasus yang sama dan dipenjara di Cipinang pada 2019. Dia juga pernah dipenjara di Sulawesi Selatan atas kasus narkoba.
Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan keduanya di DKI Jakarta pada 1 Januari. Tim Opsnal Polda DIY dan Polresta Yogyakarta lalu bertolak ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada 2 Januari, tersangka SIP berhasil diringkus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Pengembangan dilakukan dan tersangka JN berhasil ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, di hari yang sama.
"Kita mendapatkan beberapa alat bukti yaitu alat bukti satu buah set untuk melakukan pencongkelan, obeng untuk mencongkel gembok dan rumah. Dan kemudian helm yang digunakan pada saat melakukan kejahatan dan kemudian pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan," katanya.

Laptop Jaksa KPK Dibuang

Barang bukti kasus pencurian di rumah Jaksa KPK di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Nuredy mengatakan anggota masih mencari keberadaan laptop dan barang-barang lain milik Ferdian yang digondol kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan barang dijual tersangka, tetapi pengakuan tersangka sementara ini, barang curian telah dibuang.
"Masih kita lakukan pencarian (laptop). Beberapa barang bukti hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di wilayah sungai di wilayah Yogyakarta, tentunya nanti kami akan melakukan uji keterangan yang bersangkutan dengan melakukan penelusuran terhadap titik yang dikatakan oleh tersangka barang bukti tersebut dibuang," katanya.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersangka akan diteliti lebih lanjut oleh polisi. Keterangan kedua tersangka menurut Nuredy masih berubah-ubah.
"Kami masih melakukan uji kebenarannya termasuk tadi yang katanya dibuang di sungai, kami akan uji termasuk uji keterangan bersangkutan maupun uji melalui saintifik," katanya.
"Apakah (laptop) dijual, apakah dibuang semua kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan barang tersebut masih ada dan bisa kita kembalikan kepada pihak korban," jelasnya.

Motif Masih Diselidiki

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (tengah) saat ditemui di Polda DIY, Selasa (3/1/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Laptop tersebut berdasarkan BAP korban merupakan alat inventaris dari KPK. Motif kedua tersangka masih didalami oleh polisi.
"Itu menjadi masukan kami dan kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut," katanya.
Polisi juga menelusuri apakah masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini sebagaimana yang saya sampaikan tadi kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau sebatas kepada dua tersangka saja," katanya.