Mana Kementerian hingga Lembaga Paling Patuh Lapor LHKPN ke KPK?

27 Maret 2023 20:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kini tengah disorot usai banyak pejabat yang keluarganya pamer harta. LHKPN tak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
ADVERTISEMENT
Laporan ini pun diwajibkan bagi para pejabat yang mengisi lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Hasil harta kekayaan yang dilaporkan pejabat negara, nantinya dapat diakses masyarakat melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
Pada tahun ini, laporan LHKPN bagi pejabat ditutup pada 31 Maret 2023. Berdasarkan data per 27 Maret 2023, masih banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. kumparan menelusuri kepatuhan pelaporan LHKPN di antara Kementerian, Lembaga, hingga Lembaga Tinggi Negara dengan total 47.
Berikut hasilnya:
Ternyata, di antara Kementerian dan Lembaga tersebut, KPK menjadi lembaga nomor satu dengan pejabat yang paling patuh untuk membuat LHKPN. Dari total wajib lapor sebanyak 1.630 di KPK, semuanya sudah melaporkan harta kekayaannya. Namun, masih tersisa 52 laporan yang belum lengkap statusnya. Artinya, KPK menunjukkan kepatuhan mencapai 92,94 persen.
ADVERTISEMENT
Kemudian, di urutan selanjutnya terdapat Mahkamah Agung (MA) dengan kepatuhan sebesar 90,58 persen. Kewajiban lapor di MA mencapai 18.368 orang dan tercatat yang sudah lapor sebanyak 17.993 orang. Lalu, terdapat Kementerian Kesehatan di urutan ketiga dengan kepatuhan 88,41 persen dengan wajib lapor 1.631 dan yang sudah lapor mencapai 1.627 orang.
MPR dan DPR menjadi dua lembaga tertinggi dengan tingkat kepatuhan rendah dalam menjalankan kewajiban lapor harta kekayaan. Untuk MPR, dari jumlah wajib lapor sebanyak 10 orang, baru 4 orang yang melaporkan.
Sementara DPR, tingkat kepatuhan mencapai 16 persen. Dari 575 wajib lapor, baru 136 yang sudah lapor LHKPN.
Selain itu, ada juga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkumham). Tingkat kepatuhannya berada di angka 27,17 persen. Dari total 92 yang diwajibkan untuk melapor, hanya 43 yang statusnya sudah lapor.
ADVERTISEMENT
Data tersebut di atas masih mungkin berubah. Sebab, batas akhir pelaporan LHKPN ialah pada 31 Maret 2023.