Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Manajemen Heran Graha Wismilak Digeledah: Tak Ada Masalah Hukum Sejak 1993
14 Agustus 2023 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Manajemen buka suara soal penggeledahan gedung Graha Wismilak oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/8).
ADVERTISEMENT
Public Relation PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anestesya Ftaraya, mengatakan gedung yang berlokasi di Jalan Darmo nomor 36-38, Surabaya, itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993.
Status gedung tersebut juga secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan yang sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Anestesya juga menjelaskan bahwa gedung Graha Wismilak ini tidak ada permasalahan hukum sejauh ini.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," ujar Anestesya dalam keterangan resminya, Senin (14/8).
Saat ini, seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk beserta anak perusahaannya masih berjalan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," terangnya.
Sementara itu, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan penggeledahan gedung eks Mako Polres Surabaya Selatan itu.
"Adapun yang menjadi dasar daripada upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan telah adanya laporan terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan tiga perusahaan di gedung eks Polisi Istimewa tersebut.
"Penyidik juga tadi sampai sekarang masih melakukan pendalaman terhadap tiga objek yang kita dalami yaitu ada tiga perusahaan. Yaitu perusahaan Gelora Djaja, Bumi Inti Makmur, PT Wismilak Inti Makmur," ucapnya.
Kemudian, tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yakni akan memasang garis polisi serta memasang plakat penyitaan gedung.
ADVERTISEMENT
"Penyidik akan memasang police line di sana. Kemudian juga akan memasang plang atau banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38, Surabaya," tandasnya.