Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Manajemen Klaim Izin Holywings Pondok Indah Lengkap, Termasuk Jual Miras
29 Juni 2022 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan bahwa tidak semua outlet Holywings di DKI Jakarta menyalahi izin penjualan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Yuli menyebut Holywings Pondok Indah sudah mengantongi izin lengkap untuk menjual minuman beralkohol di tempat. Sehingga tidak termasuk dalam daftar panjang outlet Holywings yang disegel oleh Pemprov DKI.
“Karena (Holywings Pondok Indah) itu izinnya komplit, makanya tidak dicabut,” kata Yuli kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Namun pihak manajemen Holywings Grup memilih untuk tetap menutup outlet Holywings Pondok Indah dan menghentikan operasional sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Karena belum disegel saja, tapi sudah ditutup jadi tidak beroperasional,” lanjut Yuli.
Namun Yuli enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kepemilikan izin usaha 11 outlet lainnya. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci izin per outlet dan hanya paham mengenai izin pendirian usaha untuk Holywings secara keseluruhan saja.
ADVERTISEMENT
“Jadi keterangannya sama dengan instansi aja ya, kalau kita sih pembagian secara legalitas perizinan memang tidak terjun langsung, tapi kita tahu izinnya peruntukannya untuk apa itu saja sih,” tutur Yuli.
Secara keseluruhan terdapat 12 gerai Holywings yang tersebar di seluruh daerah administrasi DKI Jakarta. Holywings terbagi dalam 3 jenis usaha, yaitu Holywings, Holywings Bar, dan Holywings Club.
“(Bedanya) Kalau bar, live music. Kalau club, ada DJ, itu aja sih,” tutur Yuli.