Manajer RS Mata di Makassar Ditahan, Diduga Lecehkan Staf Perempuan Bawahannya

11 Oktober 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manajer di sebuah Rumah Sakit (RS) spesialis mata di Kota Makassar, berinisial AC, ditahan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
AC diduga melecehkan mengajak staf perempuan yang merupakan bawahan langsung, inisial RT (24 tahun), dengan cara meraba dan mengajak berhubungan badan.
"Korban dan tersangka ada hubungan kerja. Pelaku ini manajer atau atasan langsung dari korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Kamis (10/10).
Menurut Devi, pelecehan seksual itu diduga terjadi pada Mei 2024. "Dua kali di ruangan tertutup dan tidak terdapat CCTV," ucapnya.

Ancaman

Tersangka AC saat digiring polisi. Dok: Ist.
"Pelaku mempunyai kekuasaan menilai kinerja positif atau negatifnya dari korban, sehingga itulah bentuk ancaman pelaku. Korban saat kejadian tidak langsung melapor karena takut akan dipecat dari pekerjaan atau pun malu terhadap kejadian tersebut," ucap Devi.
Tapi belakangan, korban merasa tertekan. Ia sudah tidak tahan dengan perilaku atasannya. Sehingga, ia memberanikan diri melaporkan bosnya tersebut di Polrestabes Makassar.
ADVERTISEMENT
"Sebelum melapor ke sini, ia berkonsultasi dengan psikiater," tutur Devi.
Tersangka AC disangkakan dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.