Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Mandor yang Bunuh dan Cor Majikannya di Jaktim Terancam 15 Tahun Bui
27 Februari 2025 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang mandor proyek renovasi bangunan, Zainal Arifin (35) membunuh lalu mengecor mayat majikannya, Jap Sugiharto (69) di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Pelaku sudah ditangkap dan disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu yang dipakai pelaku untuk menghantam kepala korban, hingga pacul yang dipakai untuk mengaduk semen dan mengecor mayat korban.
"Barang bukti yang dapat kita sita antara lain adalah satu buah puing batu behel," ucap dia.
Pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (16/2). Saat itu, korban datang ke ruko miliknya yang sedang direnovasi oleh pelaku. Pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi kuli yang merenovasi ruko.
ADVERTISEMENT
Setibanya di sana, korban meminta penjelasan kepada pelaku soal alasan para kuli tak berada di ruko atau mogok kerja dan adanya beberapa barang bangunan yang hilang. Setelah beradu argumen, korban mengajak pelaku ke polisi.
Namun, ajakan itu ditolak pelaku. Pelaku malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar. Hal itu membuat korban emosi kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali. Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.
Seakan tak puas melayangkan tamparan, korban memakai pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku mengambil sebuah batu dan dihantamkan ke bagian kepala korban berulang-ulang. Korban meninggal dunia dan mayatnya dicor di dalam ruko.
ADVERTISEMENT