Mang Oded Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Wali Kota Bandung?

11 Desember 2021 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oded Danial (kiri) dan Yana Mulyana Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Oded Danial (kiri) dan Yana Mulyana Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Oded M. Danial meninggal dunia saat akan mengisi khotbah salat Jumat di Masjid Raya Mujahidin, Bandung, Jumat (10/12). Ia dimakamkan di Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Oded menjabat sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023 bersama Wakil Wali Kota Yana Mulyana. Yana yang merupakan seorang politikus Gerindra akan menggantikan Oded hingga masa jabatan usai.
Lalu bagaimana mekanisme pergantian kepala daerah yang meninggal dunia?
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78, tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Berikut bunyinya:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Bila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, maka pemberhentian akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Hal ini, diatur dalam Pasal 79 yang berbunyi:
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
ADVERTISEMENT
Sedangkan berdasarkan Pasal 87 ayat (2), pengisian jabatan bupati/wali kota selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dipaparkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Pasal 173
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan,
Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bila dilihat dari sisa masa jabatan Oded, Yana Mulyana akan menggantikan politikus PKS itu selama 2 tahun hingga 2023 mendatang.