Mangapul Akui 3 Hakim PN Surabaya Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur: Satu Pintu

8 April 2025 16:03 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan  Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, mengakui bahwa ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur sepakat menjatuhkan vonis bebas.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
Menurut Mangapul, kesepakatan itu muncul setelah Majelis Hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur bermusyawarah sebanyak dua kali.
Musyawarah pertama dilakukan usai pemeriksaan Tannur selaku terdakwa. Beberapa hari berselang, kata dia, musyawarah kedua dilakukan dan terjadi kesepakatan untuk menjatuhkan vonis bebas.
Saat itu, Mangapul mengungkapkan kalimat 'kita satu pintu' kemudian disampaikan oleh Erintuah Damanik yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
"Keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan, setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan 'oke kalau begitu satu pintu', betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?" tanya jaksa ke Mangapul dalam persidangan, Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
"Ya," jawab Mangapul.
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu, ya. Gitu kan?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Ya," jawab Mangapul.
Usai pernyataan itu disampaikan oleh Erintuah Damanik, dua hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo tidak berkomentar lebih lanjut.
Menurut Mangapul, ia bersama Heru juga tidak keberatan dengan kesepakatan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kata-kata satu pintu ini disampaikan di dalam musyawarah itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Mangapul.
"Waktu nyatakan bebas, saat itu jawabannya sepakat semua? Satu pintu itu?" cecar jaksa.
"Ya, kami sepakat dalam artian enggak ada komentar, iya aja, gitu," timpal Mangapul.
"Terdakwa Heru?" tanya jaksa.
"Sama, enggak ada istilahnya, jangan, enggak ada, pokoknya kami...," kata Mangapul.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada keberatan artinya itu?" tanya jaksa.
"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu, enggak ada...," ungkap Mangapul.
Sidang pemeriksaan terdakwa hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Jaksa juga terus mencecar Mangapul terkait maksud kalimat 'satu pintu' yang disampaikan Erintuah tersebut. Mangapul menyebut, bahwa kalimat tersebut saat itu memang tidak disampaikan secara tegas oleh Erintuah.
Akan tetapi, lanjutnya, ia memahami maksud kalimat 'satu pintu' tersebut lantaran Erintuah bakal bertemu dengan pengacara Tannur bernama Lisa Rachmat. Menurut Mangapul, pertemuan itu untuk menerima uang dari Lisa sebagai bentuk ucapan terima kasih.
"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" cecar jaksa.
"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau, enggak tegas mengatakan. Tapi saya sudah paham maksudnya, akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.
ADVERTISEMENT
"Uang?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Uang. Dan saya itu pun karena satu pintu, kan kami sudah suara bulat nih, artinya itu bebas jadi tanpa ada iming-iming tanpa ada intervensi," jelas Mangapul.
"Untuk jumlahnya tahu?" cecar jaksa.
"Enggak tahu waktu itu, enggak disebutkan," timpal Mangapul.
Dalam keterangannya itu, Mangapul juga mengakui bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tannur itu tidak pernah membahas perkara tersebut agar diputus bebas.
"Enggak ada, enggak ada [pembahasan sebelumnya]. Jadi, mulai perkara ini digelar disidangkan 19 Mei kalau enggak salah sidang perdana sampai dengan putusan, sorry, sampai kami dengan musyawarah itu tidak pernah kami menyinggung tentang ini," ujar Mangapul.
"Bahkan, saya pribadi juga sampai putus perkara itu tidak pernah bertemu lagi dengan penasihat hukum terdakwa Lisa Rachmat. Dan kami bertiga tidak pernah menyinggung gini-gini, pokoknya kami fokus di mana menjalankan pemeriksaan perkara ini menyidangkannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mangapul pun menyinggung pertemuannya dengan Lisa sekitar dua bulan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam pertemuannya itu, kata Mangapul, Lisa menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas. Bahkan, saat itu, Lisa juga berharap perkara Ronald Tannur turut diadili oleh Mangapul.
"Saya waktu itu teringat waktu pertemuan kedua, dua bulan sebelum perkara ini masuk yang si Lisa berkunjung ke tempat saya di Gunawangsa juga mengingatkan itu. Katanya kalau perkara ini, dia yakin waktu itu bebas, dia berharap saya hakimnya," tutur Mangapul.
"Saya bilang, 'itu urusan hak penuh dari ketua pengadilan untuk hakimnya, Bu', saya enggak respons. Cuma dia terakhir bilang gini, 'saya punya bukti dan seterusnya, itu perkara itu bisa bebas, tapi nanti kalau Majelis Hakimnya bisa menyatakan itu bisa bebas, saya tidak lupa', katanya. Tidak lupa maksudnya itulah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kasus Tannur ini sudah diadili hingga tingkat kasasi. Di tingkat itu, Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Ketiganya didakwa menerima suap sekitar kurang lebih Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi.
Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, Lisa juga didakwa menyuap hakim PN Surabaya senilai kurang lebih Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Sementara, Lisa didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.