Mangkrak 6 Tahun, Pembangunan Asrama Haji di Aceh Akan Dilanjutkan

16 Desember 2019 10:39 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengerjaan proyek gedung asrama haji yang telah lama mangkrak sejak enam tahun lalu di Aceh, akan segera dilanjutkan. Hal ini bisa dilakukan setelah proses hukum di balik terhentinya pembangunan tersebut selesai.
ADVERTISEMENT
Tidak menutup kemungkinan, bangunan yang telah berdiri itu akan dirobohkan dan dibangun kembali.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Nizar, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pelanggaran yang terjadi pada proyek pembangunan gedung asrama haji tersebut.
“Setiap pelanggaran harus dikejar tidak boleh mentoleransi, tiap ASN yang melakukan pelanggaran hukum dalam konteks ini itu,” kata Nizar, Senin (16/12), dalam kunjungan kerjanya di Aceh.
Nizar menjelaskan, pembangunan akan tetap dilanjutkan setelah adanya kepastian hukum. Namun bisa juga justru dibongkar.
“Kalau tidak layak berarti ada proses penghapusan, berarti dibongkar. Kalau dipaksakan tiba-tiba nanti roboh siapa yang dirugikan, jadi harus ada kepastian dulu dalam konteks ini,” ujarnya.
Kondisi asrama haji yang mengkrak pembangunannya, di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Dalam sistem revitalisasi pembangunan asrama haji bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kata Nizar, ketentuannya harus selesai total dan bisa difungsikan. Ketika ada pembangunan yang mangkrak (bermasalah), maka harus diselesaikan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Maka perlu adanya review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan persoalan aset,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala UPTD Asrama Haji Aceh Ali Imran mengatakan, institusinya telah meminta surat rekomendasi ke Kejati Aceh mengenai status pembangunan tersebut. Apakah bermasalah dengan hukum atau tidak.
“Dalam waktu dekat Pak Kejati sudah berjanji akan mengeluarkan rekomendasi. Apakah bangunan ini dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Kondisi asrama haji yang mengkrak pembangunannya, di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Ali menyebutkan, dalam hal ini Kemenag juga telah mengirimkan surat ke BPKP. Hal ini untuk mereview berapa anggaran yang telah masuk serta total anggaran untuk peningkatannya.
“Minimal 2020 insyaallah akan kita bangun kembali, karena ini dibutuhkan oleh para jemaah. Sebab selama ini kita belum bisa menampung dua kloter, tetapi hanya baru satu kloter yang bisa,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, gedung asrama haji itu merupakan proyek revitalisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, dengan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kucuran pertama dana SBSN diperuntukkan untuk pembangunan lima Asrama Haji Embarkasi se-Indonesia, dan salah satunya di Aceh. Namun proses pembangunan Asrama Haji Aceh yang dimulai sejak 2013, hingga saat ini belum kunjung selesai.